Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Roy Suryo Ditolak PN Jaksel

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede.(Istimewa)
banner 120x600

Jakarta // Radarpost.id

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Abrianto Pardede, mengatakan putusan hakim menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati serta melaksanakan proses hukum yang sedang berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menghormati putusan hakim yang telah menolak permohonan praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak lagi relevan,” kata Abrianto di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut Abrianto, majelis hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi memiliki relevansi karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan di pengadilan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap materi perkara, termasuk dakwaan maupun alat bukti, menjadi kewenangan majelis hakim dalam sidang pokok perkara.

Ia menjelaskan hakim juga mempertimbangkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dinilai sebagai upaya untuk menunda jalannya pemeriksaan perkara pokok.

“Hakim telah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda proses pemeriksaan. Oleh karena itu, putusan tersebut wajib dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa mekanisme praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam suatu proses hukum.

“Praperadilan adalah hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Setiap orang dapat mengajukannya sesuai mekanisme yang berlaku. Namun dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut sudah tidak relevan lagi,” katanya.

Polda Metro Jaya, lanjut Abrianto, memastikan proses persidangan pokok perkara akan tetap berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh pengadilan.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa institusinya siap menghadapi setiap proses hukum yang mungkin diajukan di kemudian hari, termasuk apabila terdapat permohonan praperadilan lanjutan.

“Apabila nantinya terdapat permohonan praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir dan menghadapinya secara profesional. Prinsip kami adalah menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,” kata Abrianto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan permohonan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok telah terdaftar dan memasuki tahap persidangan.

Hakim menilai forum pemeriksaan pokok perkara merupakan tempat yang tepat untuk menguji dakwaan, alat bukti, maupun aspek hukum lainnya sehingga permohonan praperadilan tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menghentikan atau menunda proses persidangan.