Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Dualisme Kepengurusan Yayasan W.R. Soepratman, Keluarga Besar Minta Kejelasan

banner 120x600

 

JAKARTA || RADARPOST.ID ||– Keluarga besar Wage Rudolf Soepratman menyampaikan keprihatinannya atas munculnya pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya demi kepentingan tertentu. Hal ini disampaikan oleh Indraputra, perwakilan keluarga, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Minggu (16/3/2025).

Indraputra, yang merupakan putra dari Anthony C. Hutabarat dan Augustiani S. Hutabarat, menegaskan bahwa orang tuanya menerima amanah langsung dari Ny. Roekiyem Soepratijah—kakak pertama Wage Rudolf Soepratman—untuk meluruskan sejarah keluarga. Ia menepis klaim bahwa W.R. Soepratman memiliki istri, anak, maupun cucu.

 

Lawyer Ali Pengecara Dari Keluarga W.R Soepratman

“Kami menyesalkan adanya pihak yang mengaku sebagai ahli waris Wage Rudolf Soepratman, padahal beliau tidak pernah menikah, apalagi memiliki keturunan. Ini dapat menyesatkan sejarah yang sebenarnya,” ujar Indraputra.

Ia juga menyoroti adanya dualisme kepengurusan dalam Yayasan Wage Rudolf Soepratman, yang semula didirikan oleh orang tuanya pada tahun 1999. Menurutnya, saat ini ada pihak yang menggunakan nama yayasan tanpa restu dari keluarga besar untuk mendapatkan akses ke instansi pemerintah. Salah satunya adalah kehadiran yayasan dalam acara peluncuran piringan hitam lagu Indonesia Raya dalam delapan versi, yang digelar oleh Kementerian Kebudayaan pada Hari Musik Nasional.

“Kami tegaskan bahwa yayasan yang diundang dalam acara tersebut tidak mewakili seluruh keluarga besar Wage Rudolf Soepratman,” tegasnya.

Pelurusan Sejarah Melalui Buku

Sebagai bagian dari upaya meluruskan sejarah, keluarga Anthony C. Hutabarat telah menerbitkan buku berjudul Meluruskan Sejarah Riwayat Hidup Wage Rudolf Soepratman, Pencipta Lagu Indonesia Raya dan Pahlawan Nasional. Buku ini ditulis berdasarkan penelitian mendalam dan silsilah keluarga asli yang dikumpulkan oleh Anthony C. Hutabarat.

Keluarga Besar W.R Soepratman

“Buku ini merupakan sumber primer tentang sejarah hidup Wage Rudolf Soepratman, yang kami harap dapat diperbanyak dan didukung oleh pemerintah agar tidak ada lagi distorsi sejarah,” ujar dr. Indah Imelda, anggota yayasan bidang pendidikan.

Pengakuan Negara

Ali Yusuf, penasihat hukum keluarga ahli waris, menambahkan bahwa upaya Anthony C. Hutabarat dalam meluruskan sejarah telah diakui negara. Pada tahun 1999, Bank Indonesia memberikan kenang-kenangan berupa uang pecahan Rp50.000 bergambar Wage Rudolf Soepratman dengan nomor seri khusus. Penghargaan tersebut juga diberikan kepada perwakilan keluarga lainnya, yakni Mardina dan Soehendro, yang merupakan keturunan kakak-adik W.R. Soepratman.

“Kami berharap pemerintah dapat lebih selektif dalam memberikan legitimasi kepada pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Wage Rudolf Soepratman, dan lebih menghargai kerja keras keluarga besar dalam menjaga keaslian sejarah,” tegas Ali Yusuf.

Dengan adanya polemik ini, keluarga besar berharap pemerintah dan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menerima klaim terkait silsilah W.R. Soepratman, agar warisan sejarah nasional tetap terjaga keasliannya.