Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Dugaan Rekayasa Pengaduan Pasien, Karier Prof. Dasaad Mulijono Berujung Sengketa Hukum

Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar (kanan), dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan (kiri). (Istimewa)

JAKARTA|| Radarpost.id

Dugaan rekayasa pengaduan enam pasien yang menjadi dasar penjatuhan sanksi etik terhadap Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP (K), kini bergulir dalam proses hukum. Ketua Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan, dilaporkan terkait penerbitan serta penggunaan surat keputusan yang dipersoalkan tersebut.

Penyidik Subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026, penyelidikan telah berjalan sejak pertengahan tahun ini.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026, disebutkan penyidik telah mengantongi alat bukti surat dan sejumlah petunjuk yang dinilai saling berkaitan. Selain itu, tujuh orang saksi telah diperiksa.

Perkara ini bermula dari dugaan adanya pengaduan enam pasien kepada Dewan Etik PERKI mengenai tindakan medis yang dilakukan Prof. Dasaad. Pihak pelapor menduga pengaduan tersebut tidak pernah disampaikan, baik melalui Dewan Etik PERKI maupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Berdasarkan pengaduan yang dipersoalkan itu, dr. Muhammad Munawar menerbitkan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tentang Pelanggaran Etika Kedokteran Prof. Dasaad Mulijono pada 21 Januari 2026. Keputusan tersebut pada pokoknya menyatakan Prof. Dasaad melakukan pelanggaran etik berat.

Dewan Etik PERKI menilai tindakan intervensi invasif terhadap sejumlah pasien yang dirawat di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten, selama pandemi COVID-19 sebagai tindakan medis yang berlebihan atau over-treatment. Namun, menurut pihak pelapor, salinan keputusan tersebut tidak pernah disampaikan kepada Prof. Dasaad sebagai pihak yang dikenai sanksi.

Atas dasar keputusan itu, Dewan Etik PERKI disebut merekomendasikan kepada KKJPD agar Sertifikat Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan untuk Prof. Dasaad. Rekomendasi tersebut juga mencakup pencabutan Sertifikat Kompetensi Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah atas namanya.

Persoalan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut turut menjadi bagian dari sengketa. Pihak pelapor menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 tidak memberikan kewenangan kepada Dewan Etik PERKI untuk menjatuhkan sanksi yang berdampak pada sertifikasi kompetensi, termasuk merekomendasikan penolakan SERKOM-KT.

Pihak pelapor juga mempersoalkan rekomendasi pencabutan SERKOM-SPJP dan Surat Tanda Registrasi (STR) Prof. Dasaad. Mereka berpendapat KKJPD tidak memiliki kewenangan untuk menolak penerbitan SERKOM-KT hanya berdasarkan penetapan pelanggaran etik berat oleh Dewan Etik PERKI, terlebih untuk mencabut STR seorang dokter.

Dalam argumentasi hukumnya, pihak pelapor merujuk Pasal 272 Undang-Undang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 111/PUU-XXII/2024 tertanggal 30 Januari 2026. Mereka menilai kewenangan terkait sertifikasi tambahan dan pencabutan sertifikat kompetensi dokter spesialis berada pada Kolegium Kesehatan Indonesia (KKI), yang dibentuk pemerintah dan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Ahli Hukum Pidana Soroti Isi Surat Keputusan

Ahli hukum pidana A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., yang juga disebut menjabat sebagai penasihat Kapolri dan lektor di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, memberikan pandangan mengenai surat keputusan Dewan Etik PERKI tersebut.

Menurut Chairul Huda, keputusan bernomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 itu memuat substansi yang dinilai tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.

“SK Dewan Etik PERKI tersebut dikualifisir sebagai ‘surat palsu’ dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu ‘surat yang dibuat secara tidak benar’,” ujarnya.

Surat keputusan tersebut kemudian digunakan sebagai alat bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar selaku tergugat dalam persidangan perkara Nomor 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 19 Mei 2026.

Menanggapi perkembangan perkara tersebut, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, S.H., M.H., mendorong penyidik Bareskrim Polri untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Sugeng menilai langkah tersebut diperlukan untuk mendalami dugaan tindak pidana sekaligus mencegah kejadian serupa terulang terhadap dokter, termasuk lulusan luar negeri.

“IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” kata Sugeng saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Persoalan Sertifikasi Disebut Berlangsung Sejak 2016

Persoalan yang dihadapi Prof. Dasaad disebut telah berlangsung jauh sebelum terbitnya keputusan Dewan Etik PERKI pada Januari 2026. Pihak pelapor menduga terdapat rangkaian peristiwa sejak 2016 yang menghambat perjalanan profesional dokter spesialis jantung tersebut.

Dugaan itu dikaitkan dengan persaingan dan kecemburuan di lingkungan organisasi profesi. Namun, dugaan mengenai motif tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Prof. Dasaad diketahui menempuh pendidikan kedokteran di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI). Ia disebut memperoleh nilai ujian masuk tertinggi se-Indonesia dan lulus dengan predikat summa cum laude.

Setelah itu, ia menempuh pendidikan spesialis penyakit dalam, spesialis jantung, serta subspesialisasi kardiologi intervensi. Pada 2000, ia menjalani program fellowship selama 18 bulan di Melbourne.

Ia juga disebut sebagai lulusan Indonesia pertama yang meraih gelar Fellow of the Royal Australasian College of Physicians (FRACP), yang menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya dan membuka peluang praktik di Singapura serta sejumlah negara Persemakmuran.

Pendidikan akademiknya berlanjut hingga jenjang doktoral di University of New England, Armidale, Australia. Setelah itu, ia menjalani penelitian pascadoktoral di bidang biologi molekuler vaskular, khususnya pencegahan restenosis setelah tindakan intervensi.

Sekembalinya ke Indonesia, Prof. Dasaad menjalankan praktik di Tangerang, Banten. Ia disebut telah memiliki pengalaman lebih dari 25 tahun dalam bidang kardiologi intervensi.

Meski memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman tersebut, permohonan SERKOM-KT yang diajukannya pada 2016, 2021, dan 2025 menghadapi kendala.

Menurut pihak pelapor, permohonan pada 2016 dan 2021 tidak kunjung memperoleh keputusan. Mereka juga menyoroti adanya pemohon lain dengan masa fellowship lebih singkat yang disebut dapat memperoleh sertifikasi kardiologi intervensi dalam hitungan minggu tanpa melalui proses pemeriksaan etik yang sama.

Permohonan ketiga Prof. Dasaad, yang diajukan pada Oktober 2025, kemudian diteruskan kepada Dewan Etik PERKI. Pihak pelapor menduga langkah tersebut menjadi bagian dari proses yang berujung pada penolakan permohonan sertifikasi.

Dalam persidangan di PTUN, Ketua Dewan Etik PERKI disebut telah mengakui bahwa persyaratan “kebersihan etik” tidak tercantum dalam aturan yang berlaku.

Permohonan Prof. Dasaad akhirnya kembali ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026. Menurut pihak pelapor, penolakan itu didasarkan pada keputusan Dewan Etik PERKI, bukan pada penilaian terhadap kompetensi keilmuan Prof. Dasaad.

Pihak pelapor menilai tidak terdapat ketentuan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang secara tegas menjadi dasar penolakan SERKOM-KT dengan alasan pelanggaran etik tersebut. Mereka juga menyebut belum pernah menemukan kejadian serupa dalam dunia kedokteran Indonesia.

Dalam pandangan mereka, penilaian kompetensi dokter semestinya didasarkan pada ukuran yang jelas, terukur, dan dapat diuji. Penolakan sertifikat kompetensi yang didasarkan pada perselisihan di lingkungan organisasi profesi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Rekam Jejak Prof. Dasaad Menangani Pasien COVID-19

Di luar persoalan sertifikasi, rekam jejak Prof. Dasaad dalam menangani pasien jantung selama pandemi COVID-19 juga menjadi bagian penting dari perkara ini.

Prof. Dr. dr. Dasaad Mulijono, Sp.JP (K), dikenal sebagai dokter spesialis jantung yang mengembangkan pendekatan kardiologi intervensi dengan penekanan pada pencegahan serangan jantung dan kematian mendadak.

Latar belakang keilmuannya mencakup penyakit dalam, biologi vaskular, kardiologi intervensi, serta kedokteran gaya hidup atau lifestyle medicine. Perpaduan keahlian tersebut menjadi landasan pendekatannya dalam menangani pasien.

Dalam praktiknya, ia menekankan pengendalian peradangan, stabilisasi plak rentan atau vulnerable plaque, serta perubahan gaya hidup, termasuk penerapan pola makan berbasis pangan nabati utuh atau Whole-Food Plant-Based Diet.

Pendekatan itu juga diterapkan dalam penanganan pasien selama pandemi COVID-19. Berdasarkan rekam jejak klinis yang disebut telah dipublikasikan oleh pihak terkait, tidak ada pasien COVID-19 yang ditanganinya meninggal dunia. Klaim tersebut tetap perlu dipahami sesuai dengan cakupan dan data klinis yang menjadi dasar publikasinya.

Ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia pada 2020, sistem pelayanan kesehatan menghadapi tekanan besar. Rumah sakit dipenuhi pasien, layanan ambulans mengalami gangguan, dan sejumlah tenaga medis meninggal dunia. Sebagian dokter senior juga menjalani isolasi mandiri atau mengambil cuti di tengah situasi yang penuh ketidakpastian.

Dalam kondisi tersebut, Prof. Dasaad memilih tetap melakukan tindakan intervensi jantung terhadap pasien yang berdasarkan penilaian klinisnya membutuhkan penanganan.

Selama pandemi, ia disebut menangani sekitar 3.000 pasien. Pihak terkait menyatakan tidak ada pasien yang meninggal akibat keterlambatan tindakan. Pengalaman tersebut disebut ikut meningkatkan kepercayaan pasien sehingga jumlah pasien yang ditanganinya bertambah.

Sebagian pasien juga disebut tidak lagi merasa perlu menjalani pengobatan ke luar negeri. Fenomena tersebut berkaitan dengan persoalan yang lebih luas, yakni banyaknya warga Indonesia yang memilih berobat ke luar negeri.

Presiden Joko Widodo pada 2023 pernah menyebut potensi devisa yang hilang akibat warga berobat ke luar negeri mencapai Rp165 triliun hingga Rp170 triliun per tahun. Penyakit jantung termasuk salah satu bidang kesehatan yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.

Bagi pasien dan keluarga, keberhasilan penanganan penyakit jantung bukan sekadar angka statistik, melainkan kesempatan untuk mempertahankan kualitas hidup dan memperoleh waktu lebih panjang bersama orang-orang terdekat.

Namun, beberapa tahun setelah pandemi, tindakan medis yang dilakukan Prof. Dasaad justru menjadi bagian dari persoalan etik yang kini diperdebatkan. Pihak pelapor menduga keputusan Dewan Etik PERKI telah digunakan untuk menghambat karier profesionalnya.

Mereka menilai terdapat ironi ketika dokter yang tetap memberikan pelayanan di tengah pandemi kemudian menghadapi sanksi etik berat. Di sisi lain, perbedaan pandangan mengenai tindakan medis semestinya dinilai melalui mekanisme profesional yang berlaku, dengan mempertimbangkan bukti klinis dan ketentuan hukum yang relevan.

Menunggu Perkembangan Proses Hukum

Hingga Senin (26/10/2026), dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan belum memberikan tanggapan mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.

Sementara itu, Prof. Dasaad Mulijono memilih tidak memberikan penjelasan panjang kepada awak media mengenai laporan yang diajukannya.

“Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” ujar Prof. Dasaad singkat.

Perkara ini masih berada dalam proses penyelidikan. Dugaan pemalsuan surat, persoalan kewenangan penerbitan sertifikasi, serta rangkaian peristiwa yang disebut menghambat karier Prof. Dasaad perlu diuji melalui mekanisme hukum dan pembuktian yang berlaku.

Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

(*)