Jakarta|| Radarpost.id
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial AK sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Ia menyebut langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi aturan.
“Kalau memang itu menjadi konsekuensi, dijalankan saja. Kami patuh terhadap hukum,” ujar Rano di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan TPST Bantargebang, salah satu fasilitas pengolahan sampah terbesar di ibu kota. Penanganan yang tidak optimal dinilai berpotensi berdampak luas terhadap lingkungan dan tata kelola sampah di Jakarta.
Pemprov DKI memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung. Pemerintah, kata Rano, justru akan mendukung langkah aparat penegak hukum demi memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Pemprov DKI juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan di Jakarta agar lebih profesional dan berkelanjutan.
Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dan menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengelolaan sampah bagi kualitas hidup masyarakat ibu kota.













