Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Jaga Integritas Birokrasi, GERTAK Dorong Klarifikasi Isu Jabatan di Kemenkeu

(istimewa).

JAKARTA|| Radarpost.id

Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) mendorong adanya klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut terkait isu dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Umum GERTAK Ahmad Fauzi mengatakan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan proses pengisian dan mutasi jabatan di lingkungan Kemenkeu berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta menjaga prinsip profesionalitas dan integritas aparatur negara.

Menurut Fauzi, berencana menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa. Laporan tersebut, kata dia, akan disertai sejumlah informasi dan bukti awal yang menurut GERTAK perlu ditelaah oleh lembaga yang berwenang.

“GERTAK akan melaporkan dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Keuangan kepada KPK pada hari Selasa. Kami sudah memiliki bukti-bukti awal yang akan kami serahkan untuk dapat ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Fauzi menegaskan, pelaporan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memberikan ruang bagi lembaga yang berwenang untuk memeriksa informasi yang berkembang secara objektif.

Dorong Pengawasan Bersama

GERTAK juga mendorong adanya pengawasan bersama antara KPK, Kementerian PANRB, dan lembaga terkait terhadap proses manajemen aparatur di lingkungan Kemenkeu.

Menurut Fauzi, pengawasan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pengiriman maupun mutasi pejabat dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, serta ketentuan peraturan-undangan.

“Kami mendorong KPK, Kementerian PANRB, dan lembaga terkait dapat melakukan pengawasan secara bersama-sama sehingga setiap yang berkembang dapat ditelusuri informasi secara objektif dan profesional,” ujarnya.

Ia menyebut isu dugaan jual-beli jabatan perlu disikapi secara hati-hati. Menurutnya, apabila terdapat informasi yang memiliki dasar, maka mekanisme pemeriksaan dapat dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Sebaliknya, bila informasi tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga dapat memberikan kepastian sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak sesuai fakta.

Isu Dikaitkan dengan Nilai hingga Rp100 Miliar

GERTAK menyebutkan adanya informasi mengenai dugaan transaksi jabatan dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp100 miliar. Namun angka tersebut masih merupakan klaim yang disampaikan GERTAK dan belum menjadi fakta hukum.

Oleh karena itu, Fauzi berharap informasi tersebut dapat berjalan melalui mekanisme yang berlaku sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan berdasarkan bukti.

“Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat. Jika ada informasi atau bukti yang perlu diperiksa, tentu menjadi kewenangan lembaga terkait untuk melakukan verifikasi dan menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, isu mengenai dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kemenkeu juga telah mendapat klarifikasi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Klarifikasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian mengenai proses mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Kemenkeu.

Minta Semua Pihak Jaga Kepercayaan Publik

GERTAK juga meminta seluruh pihak menjaga suasana tetap kondusif dan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dalam menyikapi isu tersebut.

Fauzi mengatakan, pengawasan terhadap birokrasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, proses tersebut menurutnya harus tetap dilakukan berdasarkan data, bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami ingin permasalahan ini dapat diselesaikan secara objektif dan profesional. Yang terpenting adalah memastikan tata kelola pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.

Terkait permintaan agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dinonaktifkan, GERTAK menyebut hal tersebut sebagai bentuk aspirasi yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Namun, keputusan mengenai langkah-langkah terhadap pejabat negara tetap menjadi kewenangan Presiden sesuai ketentuan yang berlaku.

GERTAK berharap isu-isu tersebut dapat segera memperoleh kejelasan melalui proses yang transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan serta tetap menjaga stabilitas pemerintahan dan perekonomian nasional.