Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Komisi VIII DPR Soroti Kasus Kekerasan Seksual Unissula yang Diselesaikan Damai

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko.(Istimewa)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Komisi VIII DPR RI menyoroti dugaan kasus kekerasan seksual di lingkungan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang yang diselesaikan melalui mediasi hingga berujung damai antara korban dan pelaku.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual seharusnya mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Menurutnya, pendekatan damai atau kekeluargaan berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban.

“Kasus kekerasan seksual adalah persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya melalui pendekatan damai atau kekeluargaan, apalagi jika berpotensi mengabaikan keadilan bagi korban,” ujar Singgih dalam keterangannya.

Ia menambahkan, dalam UU TPKS telah ditegaskan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan. Bahkan, pihak yang menghalangi proses hukum dapat dikenai sanksi pidana.

Lebih lanjut, Singgih menilai perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa. Kampus juga wajib memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara layak.

“Kampus seharusnya menjadi ruang aman, bukan justru tempat di mana penyelesaian kasus sensitif dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan perlindungan korban,” tegasnya.

Komisi VIII DPR juga mendorong kementerian terkait, seperti Kementerian Agama serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta tetap memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan, tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun.

“Kita harus memastikan bahwa korban tidak merasa sendirian. Negara harus hadir, dan hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera serta mencegah kasus serupa terulang,” lanjutnya.

Singgih juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemahasiswaan dan civitas akademika, untuk bersama-sama membangun budaya yang menghormati martabat manusia serta menolak segala bentuk kekerasan seksual.

“Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi tentang komitmen kita bersama dalam menjaga nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap generasi muda,” pungkasnya.