|| JAKARTA || RADAR POST.ID ||
Menyusul konferensi pers Polda Riau terkait hasil otopsi anak berinisial KB yang meninggal di lingkungan sekolah di Kabupaten Indragiri Hulu, tim kuasa hukum keluarga korban menegaskan sikap tegas untuk terus mengawal proses hukum. Dalam konferensi pers di Kantor Hukum Martin Lukas Simanjuntak & Partners, Kamis (5/6), tim pengacara menyerukan penegakan keadilan yang berpihak pada hak anak dan keluarga korban.
“Kami menegaskan bahwa dalam sistem perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas perlindungan dari kekerasan fisik, kejahatan seksual, maupun bentuk kekerasan lainnya di lingkungan satuan pendidikan,” tegas Martin Lukas Simanjuntak, kuasa hukum keluarga KB.
Menurut pihak keluarga, kematian KB tidak bisa dianggap selesai hanya dengan kesimpulan medis. Fakta bahwa peristiwa terjadi di lingkungan sekolah mengindikasikan potensi kelalaian institusi pendidikan dalam melindungi peserta didik.
“Lingkungan sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat yang harus menjamin keselamatan fisik dan psikis anak. Maka dari itu, lembaga pendidikan juga harus dimintai pertanggungjawaban,” ujar Martin.
KPAI: Proses Hukum Harus Transparan dan Berkeadilan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut menyoroti kasus ini. Dalam konferensi pers yang sama, Komisioner KPAI Dian Sasmita, yang hadir secara daring, menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban. Ia menjelaskan bahwa KPAI telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak di Riau sejak 2 Juni.
“Kami telah menghubungi pihak Polres, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten, serta mengumpulkan informasi awal. Kami menekankan agar proses hukum dilakukan secara transparan, independen, cepat, dan adil, serta mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Dian.
KPAI juga menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada hasil medis, melainkan harus mempertimbangkan kemungkinan adanya kelalaian sistemik. Dukungan pemulihan psikososial bagi keluarga, terutama adik korban yang masih kecil, juga menjadi perhatian penting.
Sorotan atas Hasil Otopsi
Dalam keterangan resmi, Polda Riau mengungkapkan bahwa hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat infeksi sistemik akibat pecahnya usus buntu. Memar yang ditemukan dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan penyebab kematian.
Namun, pihak keluarga menilai temuan ini belum sepenuhnya menjelaskan kronologi peristiwa dan kemungkinan adanya kekerasan sebelum kematian.
“Kami menghargai hasil medis, tetapi fakta bahwa anak mengalami memar dan sempat dibawa ke tukang urut menunjukkan bahwa perlu penyelidikan lebih dalam. Kami meminta agar kasus ini tidak disimpulkan terburu-buru,” tambah Martin.
Tuntutan Keluarga dan Langkah Lanjutan
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk mempersiapkan pelaporan atas dugaan kelalaian dan kemungkinan tindak kekerasan.
“Keadilan bagi almarhum KB bukan hanya tentang siapa pelaku, tetapi tentang bagaimana negara memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban di sekolah. Ini tentang pertanggungjawaban moral dan hukum,” ujar Martin.
Tim hukum juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini dengan objektivitas dan empati. Konferensi pers ditutup dengan seruan untuk mendorong penguatan sistem perlindungan anak di seluruh satuan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal.













