Jakarta || Radarpostr.id
Pengurus RW 013 Papanggo memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat viral mengenai dugaan tidak diberikannya layanan kepada salah satu warga di lingkungan tersebut. Klarifikasi disampaikan langsung oleh Ketua RW 013, Trissen Widjaja, didampingi pengurus dan perwakilan warga.
Trissen menjelaskan, persoalan bermula dari tunggakan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang disebut telah berlangsung selama empat tahun.
“Selama empat tahun warga tersebut tidak membayar IPL. Di RW 013 Papanggo, mayoritas warga membayar iuran secara tertib. Hanya satu warga ini yang tidak memenuhi kewajiban,” ujar Trissen, Sabtu (21/2/2026), di Kantor RW 013 Papanggo.
Menurutnya, sejak awal kepengurusan telah disepakati bersama oleh pengurus RT, tokoh masyarakat, dan bendahara bahwa warga yang tidak membayar IPL tidak dapat memperoleh layanan administrasi maupun fasilitas lingkungan sebelum kewajibannya dilunasi.
Terkait alasan yang disampaikan warga bersangkutan mengenai keberadaan mobil boks yang diparkir di dalam kompleks, Trissen menyebut pihak pengurus telah menempuh prosedur yang berlaku.
“Kami sudah meminta izin kepada pemilik lahan, dan pihak terkait juga telah melakukan verifikasi dua kali. Hasilnya, parkir tersebut dinyatakan diizinkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, layanan akan diberikan setelah seluruh tunggakan diselesaikan. “Kewajiban harus dipenuhi terlebih dahulu. Itu prinsip yang kami pegang demi keadilan bersama,” tambahnya.
Ade, warga RT 03 RW 013, menilai kebijakan tersebut wajar demi menjaga rasa keadilan.
“Tidak adil jika ada yang tidak membayar iuran tapi tetap mendapat layanan. Kami yang rutin membayar tentu merasa dirugikan,” ujarnya.
Senada, Ketua RT 01 RW 013, Laksmi, menegaskan bahwa kewajiban iuran berlaku sama bagi seluruh warga tanpa memandang latar belakang maupun kepemilikan lahan.
“Semua warga dikenakan iuran sesuai aturan. Saya sendiri memiliki beberapa lahan dan tetap membayar setiap bulan. Aturan harus ditegakkan agar tidak menjadi preseden,” katanya.
Ia mengingatkan, jika satu kasus dibiarkan, bukan tidak mungkin warga lain ikut-ikutan menunda kewajiban, yang pada akhirnya menyulitkan pengelolaan lingkungan.
Bendahara RW 013, Kamal, menambahkan bahwa dana IPL digunakan untuk operasional dan pemeliharaan lingkungan yang rutin berjalan setiap bulan.
“Biaya kebersihan, keamanan, dan perawatan fasilitas terus keluar. Dua tahun terakhir kami berhasil meningkatkan standar kebersihan kompleks secara signifikan. Semua itu berasal dari iuran warga,” jelasnya.
Pengurus RW berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik, tanpa menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut di tengah masyarakat. Prinsip transparansi dan keadilan, menurut mereka, menjadi fondasi utama dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan lingkungan RW 013 Papanggo.













