Jakarta || Radarpost.id
Pemerintah memperkuat sistem pengawasan laut Indonesia dengan mengintegrasikan teknologi, data lintas kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum hingga masyarakat. Langkah ini memastikan pentingnya menjaga kelestarian laut sekaligus pemanfaatan sumber daya laut untuk berjalan secara berkelanjutan.
Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Forum Diskusi “Kedaulatan Biru” dengan tema “Sinergi Pengawasan Terintegrasi Menuju Ekonomi Biru Indonesia Berkelanjutan” di Lantai 4 Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pengawasan laut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas kapal penangkap ikan. Cakupannya meliputi tata ruang laut, kawasan konservasi, penangkapan ikan, pemberdayaan hingga pengolahan.
“Pengawasan banyak, bukan hanya kapal ikan. Mulai dari tata ruang laut, kemudian juga konservasinya, termasuk penangkapan ikannya, kemudian pemberdayaan, pengolahan,” kata Pung.
Menurut Pung, KKP kini mengandalkan sistem pengawasan yang memadukan berbagai perangkat. Kapal pengawas, satelit, pesawat patroli dan sistem pemantauan elektronik digunakan untuk mendeteksi aktivitas di wilayah perairan Indonesia.
“Jadi kami menggunakan teknologi, ada kapal pengawas, ada bantuan satelit, ada pesawat patroli, dan semuanya terdeteksi,” ujarnya.
Kapal Dipantau Sejak Sebelum Berangkat
Pung menjelaskan pengawasan dilakukan sejak kapal belum berlayar. Pemerintah memastikan dokumen perizinan, alat tangkap dan ketentuan operasional telah dipenuhi sebelum kapal melakukan aktivitas penangkapan ikan.
“Kita mulai dari kapal berangkat, kita pastikan izinnya lengkap, alat tangkapnya sesuai. Di laut ada kapal pengawas, ada patroli udara, ada sistem pemantauan,” katanya.
Pemantauan juga dilakukan terhadap wilayah operasi kapal. Hal tersebut berkaitan dengan penerapan penangkapan ikan terukur, yang mengatur aktivitas penangkapan berdasarkan zona.
“Kapal pun tidak boleh menangkap di seluruh wilayah,” ujar Pung.
Menurutnya, pengaturan zona diperlukan agar aktivitas penangkapan ikan tidak berlangsung tanpa batas. Pemerintah menentukan wilayah untuk kegiatan komersial maupun tradisional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini dalam rangka untuk mengelola supaya pelaku usaha penangkapan ikan tidak menangkap seenaknya. Jadi ada pengaturan di dalamnya, zonasi, di mana kapal apa boleh menangkap, di mana zona komersial, di mana zona tradisional,” katanya.
Dugaan TPPO Dilaporkan ke Polri
Integrasi pengawasan juga menyentuh persoalan awak kapal dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam forum tersebut dijelaskan bahwa apabila ditemukan informasi atau dugaan TPPO, perkara dapat diserahkan kepada penyidik Polri untuk diproses sesuai kewenangannya.
“Jelas siapa penyidiknya. Penyidiknya adalah Polri. Sebenarnya ada juga penyidik ketenagakerjaan, tetapi dalam hal ini Polri yang menangani,” ujar narasumber.
Penanganan dugaan TPPO, lanjutnya, juga membutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak. Ia mencontohkan penanganan kasus kapal berbendera China yang sebelumnya turut mendapat pendampingan dari organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja.
Menurut dia, keterlibatan berbagai pihak dibutuhkan sejak proses pelaporan hingga penanganan perkara.
Data WNA Tak Bisa Sembarangan Dibuka
Aspek lain dalam pengawasan laut adalah keberadaan warga negara asing (WNA), terutama di wilayah yang berkaitan dengan aktivitas maritim dan perbatasan.
Perwakilan unsur pengawasan dan penindakan keimigrasian menekankan pentingnya pertukaran informasi antarinstansi. Namun, pertukaran data tetap harus memperhatikan perlindungan data pribadi.
“Ada data yang boleh dipublikasikan dan ada yang tidak boleh dipublikasikan,” ujarnya.
Data yang berkaitan dengan pekerjaan maupun perkembangan penanganan dapat digunakan dalam koordinasi antarlembaga. Sementara informasi pribadi, termasuk paspor dan dokumen identitas, tidak dapat disebarluaskan begitu saja.
“Data pribadi seperti paspor dan dokumen identitas seseorang tidak bisa dipublikasikan begitu saja,” katanya.
Karena itu, akses terhadap informasi tertentu membutuhkan mekanisme dan permintaan khusus.
Aspek keimigrasian menjadi bagian dari pengawasan terintegrasi karena aktivitas maritim juga melibatkan lalu lintas orang, termasuk warga negara asing dan awak kapal yang datang ke Indonesia.
Masyarakat Jadi Mata dan Telinga Pengawasan Laut
Selain teknologi dan koordinasi antarinstansi, KKP juga melibatkan masyarakat dalam sistem pengawasan.
Pung menyebut kelompok masyarakat pengawas memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah pesisir maupun perairan.
“Kelompok masyarakat pengawas sebagai kepanjangan mata dan telinga kami untuk melaporkan jika ada dugaan pelanggaran,” katanya.
Pelibatan masyarakat dinilai penting mengingat luasnya wilayah perairan Indonesia yang tidak mungkin ditakutkan hanya dengan armada pemerintah.
Kapal Ilegal Bisa Dimanfaatkan Nelayan
Penindakan terhadap kapal yang terbukti melakukan pelanggaran juga tidak berhenti pada proses hukum. KKP membuka peluang pemanfaatan kapal ikan ilegal yang telah berkekuatan hukum tetap untuk kepentingan nelayan Indonesia.
“Kapal-kapal ikan yang ilegal setelah diproses, penyidikan, dirampas, diputus di pengadilan, diusahakan oleh KKP untuk dimanfaatkan kembali oleh nelayan Indonesia,” ujar Pung.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya agar penegakan hukum di sektor kelautan juga memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Ekonomi Biru Butuh Pengawasan Terintegrasi
Forum Kedaulatan Biru mempertemukan unsur pemerintah, pengawasan kelautan dan perikanan, keimigrasian serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas penegakan pengawasan laut Indonesia.
Forum tersebut menekankan bahwa agenda ekonomi biru tidak hanya berkaitan dengan peningkatan pemanfaatan sumber daya laut. Aspek keamanan, kepatuhan hukum, perlindungan ekosistem dan pengawasan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Dalam forum itu, Totok Puromo juga menyoroti pentingnya keterlibatan generasi muda dalam sektor kelautan dan perikanan.
“Saya sangat senang dengan para pemuda yang mau menampilkan bidang kelautan dan perikanan karena selama ini kelautan dan perikanan belum dilirik oleh para kaum muda. Ini terobosan dan patut diapresiasi,” katanya.
Melalui pengawasan yang terintegrasi, pemerintah ingin memastikan pemanfaatan laut tidak hanya menghasilkan aktivitas ekonomi, tetapi juga tetap berada dalam koridor hukum dan menjaga sumber daya laut Indonesia.












