Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

Koalisi Peduli Indonesia Soroti Carut-Marut Data Desil, Minta Pemerintah Buka Ruang Koreksi

Ketua Umum Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Ahmad Fauzi, meminta pemerintah tidak menjadikan angka desil sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan kondisi ekonomi masyarakat.(Istimewa).

Jakarta || Radarpost.id

Koalisi Peduli Indonesia (KPI) menyoroti persoalan ketidakakuratan klasifikasi desil dalam pendataan kesejahteraan masyarakat. Data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual dinilai berpotensi menimbulkan salah sasaran dalam penyaluran berbagai program perlindungan sosial pemerintah.

Ketua Umum Koalisi Peduli Indonesia (KPI), Ahmad Fauzi, meminta pemerintah tidak menjadikan angka desil sebagai satu-satunya acuan dalam menentukan kondisi ekonomi masyarakat.

Menurut Fauzi, data memang diperlukan sebagai instrumen dalam penyusunan kebijakan. Namun data tersebut harus terus diperbarui dan dioperasikan agar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.

“Jangan sampai data desil justru mengalahkan fakta kehidupan rakyat. Kalau kondisi masyarakat di lapangan berbeda dengan data, yang harus diperbaiki adalah datanya, bukan rakyatnya,” ujar Ahmad Fauzi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Ia menilai persoalan ketidaksesuaian data bukan sekadar masalah administratif. Bagi masyarakat yang rendah, perubahan klasifikasi dalam data kesejahteraan dapat berdampak langsung terhadap akses mereka terhadap sejumlah program pemerintah.

Oleh karena itu, KPI mendesak untuk memastikan pemerintah proses pemutakhiran data sosial ekonomi dilakukan secara transparan, cepat, dan mudah diakses masyarakat.

“Masyarakat harus diberi hak untuk menyaring dan mengukur data apabila memang tidak sesuai. Jangan sampai warga yang setiap hari berjuang memenuhi kebutuhan hidup justru kalah oleh data yang tidak pernah diperbarui,” tegasnya.

KPI Minta Verifikasi Lapangan Diperkuat

Fauzi juga mengingatkan pemerintah agar proses pendataan tidak hanya mengandalkan sistem digital maupun data administratif.

Menurutnya, verifikasi lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi sosial ekonomi masyarakat benar-benar tergambar dalam data dasar pemerintah.

Ia mencontohkan keluarga yang mengalami kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, maupun perubahan kondisi ekonomi lainnya. Kondisi tersebut, kata Fauzi, seharusnya dapat segera tercermin dalam data pemerintah.

“Data sosial ekonomi itu dinamis.Kehidupan masyarakat berubah.Oleh karena itu, jangan menggunakan data yang sudah tidak menggambarkan keadaan sebenarnya untuk mengambil keputusan yang berdampak langsung kepada rakyat,” ungkapnya.

KPI juga meminta pemerintah menyediakan mekanisme pengaduan dan koreksi data yang jelas. Mekanisme tersebut dinilai perlu disosialisasikan hingga tingkat desa dan kelurahan agar masyarakat mengetahui prosedur ketika menemukan ketidaksesuaian data.

Jangan Sampai Warga Jadi Data Korban

Fauzi menekankan penggunaan klasifikasi desil harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan salah sasaran dalam pemberian bantuan maupun program perlindungan sosial.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya menjadi korban dari data. Yang seharusnya mendapat perhatian malah terlupa, sementara persoalan ketidaksesuaian data terus berulang,” katanya.

KPI mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pendataan, mulai dari proses pengumpulan, verifikasi, pemutakhiran hingga mekanisme observasi atau koreksi yang dapat digunakan masyarakat.

Menurut Fauzi, tujuan utama pendataan bukan sekedar menghasilkan angka atau peringkat kesejahteraan. Lebih dari itu, data harus mampu menjadi dasar kebijakan yang tepat sasaran dan memastikan program pemerintah dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.

“Ukuran keberhasilan data bukanlah seberapa cepat angka di dalam sistem, tetapi seberapa tepat data itu menggambarkan kehidupan rakyat,” pungkas Ahmad Fauzi.

KPI menyatakan akan terus mengawali permasalahan tersebut dan mendorong pemerintah melakukan pembenahan terhadap data sosial ekonomi agar ketidakakuratan pendataan tidak menjadi penghambat masyarakat dalam memperoleh program pemerintah yang menjadi hak mereka.