Jakarta|| Radarpost.id
Komite Penyelamat Lingkungan (KPL) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menindaklanjuti dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2020. Selain itu, KPL juga meminta aparat penegak hukum menelusuri laporan harta kekayaan Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin.
Ketua Umum KPL, Jamaluddin Hadam, mengatakan permintaan tersebut disampaikan agar terdapat kepastian hukum terkait penggunaan anggaran bansos yang saat itu dialokasikan untuk penanganan dampak pandemi COVID-19.
“Kasus ini perlu diusut demi memberikan kejelasan atas penggunaan dana publik,” kata Jamaluddin kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).
Program bansos DKI Jakarta pada 2020 diketahui memiliki total anggaran sekitar Rp 3,65 triliun yang bersumber dari APBD DKI Jakarta. Bantuan disalurkan dalam bentuk paket sembako melalui sejumlah rekanan, yakni Perumda Pasar Jaya, PT Food Station, dan PT Trimedia Imaji Rekso Abadi.
Menurut KPL, porsi anggaran terbesar berada di Perumda Pasar Jaya dengan nilai sekitar Rp 2,85 triliun. Saat itu Perumda Pasar Jaya dipimpin Arief Nasrudin yang kini menjabat Direktur Utama PAM Jaya.
Selain meminta penelusuran terhadap proses penyaluran bansos, KPL juga meminta Kejati DKI Jakarta memeriksa kesesuaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Arief Nasrudin.
“Kami juga meminta Kejati DKI Jakarta menyelidiki harta kekayaan Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, yang menurut kami perlu ditelusuri kesesuaiannya dengan laporan LHKPN,” ujar Jamaluddin.
Berdasarkan data LHKPN yang disampaikan KPL, Arief Nasrudin tercatat memiliki sejumlah kendaraan, antara lain Mitsubishi Lancer tahun 1995, Datsun SSS tahun 1977, BMW Sedan tahun 2014, dan Jeep Rubicon tahun 2012. KPL menyebut total harta bersih Arief Nasrudin mencapai sekitar Rp 32,7 miliar setelah dikurangi utang sebesar Rp 2,3 miliar.
Jamaluddin menilai aparat penegak hukum perlu melakukan verifikasi atas laporan tersebut.
“Kami mendesak Kejati DKI Jakarta mengungkap dugaan korupsi bansos DKI Jakarta tahun 2020 sekaligus menelusuri laporan harta kekayaan Arief Nasrudin,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejati DKI Jakarta maupun Arief Nasrudin terkait pernyataan KPL tersebut.
Perlu diketahui, desakan KPL merupakan bentuk penyampaian pendapat dari sebuah organisasi. Dugaan yang disampaikan tersebut belum terbukti di pengadilan dan masih memerlukan proses penyelidikan maupun penyidikan oleh aparat penegak hukum.













