Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Berita  

KPPU Putuskan PT Maruka Indonesia,Bersalah dalam Kasus Persekongkolan Usaha

banner 120x600

 

Jakarta || Radar Post ID || 26,Februari 2025 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi terhadap PT Maruka Indonesia setelah terbukti melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam putusan yang dibacakan dalam persidangan, PT Maruka Indonesia dan individu terkait, Hiroo Yoshida, dinyatakan bersalah karena melakukan persekongkolan untuk mendapatkan informasi rahasia usaha pesaingnya.

Temuan KPPU dalam Kasus Persekongkolan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa para terlapor telah melakukan tindakan persaingan usaha tidak sehat dengan cara:
✅ Merebut proyek, konsumen, dan karyawan dari pihak pelapor.
✅ Menggunakan rekaman video milik pelapor untuk meniru desain proyek.
✅ Tidak melakukan upaya ekspansi pasar, tetapi justru merebut konsumen dari pesaingnya.

Majelis Komisi juga mencatat bahwa para terlapor tidak mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia dengan tidak menghadiri persidangan yang telah dijadwalkan.

Sanksi yang Dijatuhkan KPPU

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi berikut:
🔴 PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dikenakan denda sebesar Rp3 miliar.
🔴 Hiroo Yoshida (Terlapor II) tidak dikenakan denda, karena bukan merupakan pelaku usaha.
🔴 PT Unique Solution Indonesia (Terlapor III) dinyatakan tidak terbukti bersalah, karena dianggap hanya sebagai perusahaan bentukan untuk menampung hasil persekongkolan.

KPPU

Meski demikian, KPPU menolak permintaan ganti rugi sebesar Rp63 miliar yang diajukan pelapor, karena tidak dapat dibuktikan secara sah di persidangan.

Ketentuan Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016, Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999 melarang pelaku usaha untuk bersekongkol dengan pihak terkait guna memperoleh informasi rahasia perusahaan pesaingnya, yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

Informasi Lebih Lanjut

🔹 Siaran pers ini dipublikasikan oleh KPPU melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur.
🔹 Dokumen lengkap dapat diakses melalui situs resmi https://kppu.go.id/siaran-pers/.
🔹 Ikuti perkembangan terbaru KPPU melalui media sosial:
📌 X (@KPPU) | Facebook (@KPPUINDONESIA) | Instagram (@kppu_ri) | Threads (@kppu_ri)

#kppu #persainganusaha #sidangkppu