Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kuasa Hukum Soroti Proses Audit Kasus Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

banner 120x600

Palembang || Radarpost.id

Saksi berinisial MS bersama kuasa hukumnya, Okky Rachmadi, mendatangi kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan pada 4 Maret 2026. Kedatangan tersebut untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam agenda audit perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek kolam retensi air Simpang Bandara di Kota Palembang.

Namun, kuasa hukum MS menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Okky Rachmadi, yang akrab disapa “Gie”, menjelaskan bahwa kliennya dipanggil dengan keterangan sebagai “Pemeriksaan Saksi ke-1”, padahal menurutnya MS telah lebih dulu menjalani pemeriksaan pada tahap penyidikan.

“Surat panggilan untuk audit BPKP tertanggal 4 Maret itu menyebut pemeriksaan saksi ke-1. Faktanya ini sudah pemeriksaan ke-2 karena klien kami sebelumnya sudah diperiksa dalam tahap penyidikan,” ujar Okky kepada wartawan.

Ia mempertanyakan maksud dari penomoran pemeriksaan tersebut dan menduga ada ketidaksinkronan dalam proses penanganan perkara.

Bantah Isu “Total Loss” Kerugian Negara

Selain itu, kuasa hukum MS juga menyoroti sejumlah pemberitaan di media yang menyebut telah terjadi “total loss” kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.

Okky mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada auditor BPKP mengenai informasi tersebut.

“Auditor BPKP menyampaikan bahwa apa yang ditulis di media-media tersebut tidak benar. Mungkin yang dimaksud adalah metode perhitungan total loss, karena dalam audit ada beberapa metode seperti total loss maupun net loss,” jelasnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan konferensi pers yang dilakukan oleh personel BPKP terkait perkara tersebut. Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya bahkan telah meminta klarifikasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Okky, pihak BPK melalui bagian humas menyampaikan bahwa informasi terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara yang masih berjalan merupakan informasi yang dikecualikan dan tidak boleh dipublikasikan.

“Informasi perhitungan kerugian negara itu bersifat terbatas dan hanya untuk kepentingan aparat penegak hukum,” katanya.

Informasi Audit Disebut Bersifat Terbatas

Kuasa hukum MS kemudian mengirimkan permohonan klarifikasi kepada BPKP Sumatera Selatan dan menerima jawaban tertulis yang pada intinya menyatakan bahwa informasi terkait audit investigasi kerugian negara pada proyek kolam retensi Simpang Bandara merupakan informasi terbatas.

Dengan adanya surat tersebut, Okky menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pihak-pihak yang menyatakan telah terjadi total loss kerugian negara sebelum audit selesai.

“Bagaimana mungkin sudah ada total loss kalau audit perhitungan kerugian negara saja baru dilakukan pada 4 Maret 2026. Nilai total itu kan diperoleh setelah dilakukan perhitungan,” tegasnya.

Menolak Memberikan Keterangan dalam Audit

Dalam proses audit tersebut, pihak kuasa hukum MS juga memutuskan untuk menolak memberikan keterangan kepada auditor BPKP. Penolakan itu didasarkan pada ketentuan Pasal 143 huruf g dalam KUHAP 2026.

Menurut Okky, langkah tersebut diambil karena pihaknya menilai proses hukum yang berjalan terkesan dipaksakan dan membutuhkan transparansi yang lebih jelas.

“Perkara ini terlalu dipaksakan dan pelaksanaan hukum acaranya perlu transparansi,” ujarnya.

Laporan Polisi atas Narasumber Pemberitaan

Selain itu, pihak MS juga telah melaporkan sejumlah narasumber pemberitaan ke pihak kepolisian karena dianggap menyampaikan informasi yang menyebut telah terjadi total loss kerugian negara.

Dengan adanya surat klarifikasi dari BPKP Sumsel tersebut, kuasa hukum MS menilai kini perhatian publik tertuju pada pihak-pihak yang sebelumnya mengklaim adanya kerugian negara sebelum audit resmi selesai dilakukan.

Kasus dugaan korupsi proyek kolam retensi air Simpang Bandara Palembang sendiri hingga kini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum di Sumatera Selatan.