Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

LSM Poros Rawamangun Laporkan Kepala UPT TPST Bantar Gebang usai Tragedi Longsor

TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

LSM Poros Rawamangun berencana melaporkan Kepala Unit Pengelola TPST Bantar Gebang, Agung Pujo Winarko, kepada aparat penegak hukum terkait tragedi longsor sampah di TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, yang menewaskan tujuh orang pada Maret 2026.

Ketua LSM Poros Rawamangun, Rudy Darmawanto, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk dorongan agar proses hukum berjalan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.

“Kami akan mengadukan secara resmi Agung Pujo Winarko kepada pihak berwajib untuk diperiksa. Kami juga meminta Panitia Khusus (Pansus) Persampahan ikut melakukan investigasi secara menyeluruh atas peristiwa longsor yang menelan korban jiwa tersebut,” kata Rudy kepada wartawan.

Menurut Rudy, penyelidikan tidak seharusnya berhenti pada penetapan satu tersangka. Ia menilai masih diperlukan pendalaman guna mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan tragedi longsor di TPST Bantar Gebang merupakan indikasi kegagalan sistemik dalam tata kelola persampahan. Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan sampah di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup juga meminta dugaan unsur kelalaian diproses sesuai ketentuan hukum. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta didorong menghentikan praktik open dumping di TPST Bantar Gebang karena dinilai tidak lagi sesuai dengan prinsip pengelolaan sampah modern.

Dalam kejadian itu, material sampah yang longsor menimpa permukiman warga sehingga menyebabkan tujuh orang meninggal dunia, termasuk pemilik warung dan seorang sopir truk yang berada di sekitar lokasi.

Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut menjadi salah satu langkah hukum yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Agung Pujo Winarko. Berdasarkan laporan periodik 2025 yang disampaikan pada 20 Maret 2026, total kekayaannya tercatat sebesar Rp4.387.064.654 setelah dikurangi utang Rp150 juta.

LHKPN tersebut mencatat kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp3,7 miliar, termasuk properti di Kabupaten Bogor senilai sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, terdapat kepemilikan kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Meski demikian, data LHKPN merupakan informasi administratif yang bersifat terbuka untuk publik dan tidak dapat dijadikan sebagai bukti adanya keterlibatan seseorang dalam dugaan tindak pidana.

Hingga berita ini ditulis, Agung Pujo Winarko belum memberikan tanggapan terkait rencana pelaporan tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Menanggapi pesan yang dikirimkan, Agung hanya membalas singkat, “Selamat pagi Pak Gunawan, ada yang bisa saya bantu, Pak.”

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum juga diharapkan berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.