|| JAKARTA || RADAR POST.ID ||
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum dan pengembangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kehadiran Willy Lesmana Putra, Ketua Komite Tetap Perlindungan & Pengembangan UMKM KADIN Indonesia, dalam acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kamis (5/6) di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta.

Willy mewakili Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, dalam acara tersebut. MoU ini bertujuan memperkuat sinergi lintas lembaga dalam memberikan pendampingan hukum serta perlindungan menyeluruh bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
> “Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini dan berharap kegiatan seperti ini tidak berhenti di seremoni saja, tetapi diikuti implementasi nyata di lapangan,” ujar Willy usai acara.
Perlindungan Hukum: Urgensi bagi UMKM Mikro dan Kecil
Dalam pernyataannya, Willy menyoroti banyaknya pelaku UMKM—terutama di sektor mikro dan kecil—yang menjadi korban kriminalisasi karena kurangnya pemahaman terhadap aspek hukum dalam berusaha. Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang komprehensif sebagai bagian dari upaya pemberdayaan UMKM.

Sebagai advokat dan pelaksana amanah dari PP Nomor 7 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, Willy menyatakan bahwa pemerintah dan semua pemangku kepentingan memiliki kewajiban melindungi UMKM dari jeratan hukum yang merugikan.
> “Sebagian besar pengusaha UMKM mikro dan kecil adalah perempuan lansia yang berusaha sekadar untuk bertahan hidup. Mereka kesulitan memahami legalitas usaha, seperti pengurusan sertifikat halal, izin edar, pendaftaran merek, dan label kedaluwarsa,” jelasnya.
Ia juga menanggapi kasus viral mengenai pelaku UMKM yang terjerat hukum karena dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, harus ada pendekatan edukatif, bukan represif, terutama bila pelanggaran terjadi akibat ketidaktahuan.
Pesan dari Ketua Umum KADIN: UMKM adalah Tulang Punggung Ekonomi
Willy turut menyampaikan pesan Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Bakrie, agar seluruh pengurus KADIN, khususnya di bidang UMKM dan kewirausahaan, lebih berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil.
> “UMKM menyumbang 61% terhadap PDB Indonesia atau sekitar Rp9.580 triliun, dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. Ini bukan sektor kecil—ini adalah tulang punggung ekonomi nasional yang wajib kita lindungi bersama,” tegasnya.
MoU sebagai Titik Awal Kolaborasi Strategis
Acara penandatanganan MoU ini turut dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Maman Abdurrahman dan Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis. Dalam sambutannya, Menteri Maman menekankan pentingnya literasi hukum bagi pelaku UMKM, sementara Siti Jamaliah menyerukan pentingnya integritas profesi advokat dalam memberikan pendampingan hukum secara adil.
> “MoU ini bukan sekadar kesepakatan administratif, tetapi awal dari kolaborasi strategis untuk mendampingi pengusaha kecil di seluruh pelosok negeri,” pungkas Willy.
Menuju UMKM yang Tangguh, Legal, dan Naik Kelas
Dengan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan kalangan profesional hukum, diharapkan ekosistem UMKM di Indonesia akan semakin kuat dan inklusif. Pendampingan hukum bukan hanya langkah perlindungan, tetapi juga strategi pemberdayaan agar UMKM dapat naik kelas dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pembangunan ekonomi nasional.













