Depok || Radarpost.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyerahkan Surat Keputusan (SK) pensiun kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2026. Penyerahan dilakukan dalam apel pagi di Lapangan Balai Kota Depok, Senin (03/08/2026).
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada para ASN yang telah mengabdikan diri untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Depok.
“Terima kasih atas seluruh pengabdian yang telah diberikan untuk Kota Depok. Semoga menjadi amal ibadah,” ujarnya di sela apel tersebut.
ASN yang memasuki masa purna bakti antara lain Nuraeni Widayatti, S.P. (Kepala Badan Keuangan Daerah), Yadi Supriadi, S.E. (Lurah Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya), Soleh, S.Pd. (Lurah Tapos, Kecamatan Tapos), Muhamad Iksan, S.Sos.
(Kepala UPTD Pemakaman Umum pada Dinas Perumahan dan Permukiman), Endah Ayu Purnawati (Kepala Seksi Kemasyarakatan dan Pelayanan Kecamatan Cimanggis), serta Tri Juliutomo, S.H. (Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas).
Dalam kesempatan tersebut, Supian Suri mendoakan agar para purna bakti senantiasa diberikan kesehatan dan dapat menikmati masa pensiun dengan penuh kebahagiaan.
Ia juga berpesan kepada ASN yang masih aktif untuk meneladani semangat pengabdian para senior serta menuntaskan amanah hingga akhir masa tugas.
Sebagai bentuk kepedulian, para ASN purna bakti turut menerima bantuan senilai Rp6 juta dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Bantuan tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk apresiasi sekaligus dukungan bagi para ASN yang telah menuntaskan masa pengabdiannya.
Penyerahan SK pensiun ini menjadi wujud penghargaan Pemkot Depok atas dedikasi para ASN yang telah memberikan pengabdian terbaik selama bertugas. (**).













