Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pakai Kebaya di Hari Kartini, KAI Daop 7 Madiun Turun ke Rel: Ingatkan Warga Disiplin di Perlintasan

Kegiatan sosialisasi keselamatan ini digelar di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, pada Rabu (22/4/2026). ( Dok KAI)
banner 120x600

Madiun|| Radarpost.id

Aksi tak biasa dilakukan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun saat memperingati Hari Kartini. Para petugas perempuan mengenakan kebaya saat turun langsung ke perlintasan sebidang untuk mengedukasi masyarakat soal keselamatan.

Kegiatan sosialisasi keselamatan ini digelar di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, pada Rabu (22/4/2026). Lokasi tersebut berada di jalur antara Stasiun Madiun dan Stasiun Magetan, yang menjadi salah satu titik lalu lintas aktif kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia mengatakan, pemilihan kebaya bukan sekadar simbol perayaan, tetapi juga bentuk pendekatan agar pesan keselamatan lebih membumi.

“Ada yang unik pada kegiatan kali ini. Bertepatan dengan momentum Hari Kartini, peserta wanita mengenakan kebaya. Semangat Kartini kami bawa untuk mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama,” ujar Tohari.

Ia menegaskan, disiplin pengguna jalan saat melintasi rel masih menjadi persoalan serius. Padahal, aturan sudah jelas: perjalanan kereta api harus diprioritaskan.

Data Perlintasan dan Pengawasan

KAI mencatat, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 216 titik perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, 213 merupakan perlintasan resmi, sementara 3 lainnya tidak resmi.

Adapun penjagaan di perlintasan itu terbagi ke beberapa pihak, mulai dari pemerintah daerah, internal KAI, hingga swadaya masyarakat. Namun, masih ada 25 titik yang belum terjaga.

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi, terutama jika masyarakat tidak disiplin saat melintas.

Catatan Insiden Masih Terjadi

Sepanjang 2025, tercatat 24 insiden terjadi di perlintasan sebidang maupun jalur rel di wilayah ini. Sementara hingga April 2026, sudah ada 9 kejadian.

Menurut Tohari, sebagian besar insiden dipicu kelalaian pengguna jalan yang tidak mematuhi rambu dan prosedur keselamatan.

“Masih banyak pengguna jalan yang abai. Padahal dampaknya bisa fatal, mulai dari luka ringan hingga berat,” katanya.

Aturan dan Imbauan Tegas

KAI kembali mengingatkan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang dilindungi undang-undang. Masyarakat dilarang beraktivitas sembarangan di sekitar rel.

Selain itu, pengguna jalan diminta menerapkan slogan “BERTEMAN” saat melintasi perlintasan: berhenti, tengok kanan-kiri, pastikan aman, lalu jalan.

Aturan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

“Pelanggaran di perlintasan bisa ditindak. Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut keselamatan banyak orang,” tegas Tohari.

Lewat aksi unik berkebaya ini, KAI berharap pesan keselamatan lebih mudah diterima masyarakat. Sebab, di balik simbol emansipasi Kartini, ada pesan penting: disiplin adalah kunci keselamatan di jalan, termasuk saat berhadapan dengan rel kereta api.