Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pansus 19 DPRD Kota Bandung Perdalam Raperda Pengarusutamaan Gender, Bidik Kebijakan yang Berdampak Nyata

Wakil Ketua Pansus 19 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman.

BANDUNG|| Radarpost.id

Panitia Khusus (Pansus) 19 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta tim penyusun naskah akademik. Pembahasan ini difokuskan pada penguatan landasan hukum, kejelasan substansi, dan efektivitas implementasi regulasi dalam mengatasi kesenjangan gender di masyarakat.

Wakil Ketua Pansus 19 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, menegaskan bahwa penyusunan Raperda PUG harus dilakukan secara menyeluruh. Regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan aspek administratif dan normatif, tetapi mampu menjadi pedoman konkret bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan inklusif.

Menurut Christian, perspektif gender perlu diintegrasikan ke dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga evaluasi. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan pemerintah daerah diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan perempuan dan laki-laki secara proporsional.

“Raperda Pengarusutamaan Gender harus disusun secara cermat dan komprehensif. Kita ingin regulasi ini bukan sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar memiliki substansi yang kuat dan dapat diimplementasikan untuk menjawab persoalan kesenjangan di masyarakat,” demikian penekanan dalam pembahasan Pansus 19.

Data Terpilah dan Anggaran Responsif Gender Jadi Perhatian

Salah satu poin penting yang didalami bersama DP3A dan tim penyusun naskah akademik adalah ketersediaan data terpilah di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Data berdasarkan jenis kelamin dan karakteristik relevan lainnya diperlukan untuk memetakan kondisi masyarakat secara lebih akurat. Informasi tersebut menjadi dasar dalam mengidentifikasi kesenjangan, menetapkan prioritas kebijakan, serta menyusun program pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan kelompok sasaran.

Selain ketersediaan data, Pansus 19 juga menyoroti pentingnya penerapan penganggaran responsif gender. Pendekatan ini bertujuan memastikan bahwa penyusunan anggaran daerah mempertimbangkan kebutuhan serta dampak program terhadap perempuan dan laki-laki.

Penganggaran responsif gender tidak semata-mata berarti menambah alokasi dana bagi kelompok tertentu. Lebih dari itu, setiap program pemerintah perlu dirancang berdasarkan kebutuhan yang teridentifikasi, memiliki sasaran terukur, serta memberikan manfaat yang dapat dievaluasi.

Dengan demikian, kebijakan dan penggunaan anggaran diharapkan semakin tepat sasaran serta mampu menjawab persoalan kesenjangan yang masih ditemukan di berbagai sektor pembangunan.

Pendalaman Naskah Akademik untuk Memperkuat Kepastian Hukum

Pansus 19 juga mendorong pendalaman naskah akademik secara menyeluruh agar Raperda PUG memiliki argumentasi yang kuat dan relevan dengan kebutuhan Kota Bandung.

Naskah akademik perlu menjelaskan persoalan yang hendak diselesaikan, urgensi pembentukan peraturan daerah, serta landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang mendasari penyusunannya.

Kejelasan landasan hukum menjadi aspek penting untuk mencegah tumpang tindih dengan peraturan yang telah berlaku maupun ketidakjelasan pembagian kewenangan dalam pelaksanaan kebijakan.

Di samping itu, substansi Raperda perlu dirumuskan secara operasional, termasuk mengatur peran perangkat daerah, koordinasi lintas sektor, mekanisme pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Melalui pendalaman tersebut, Pansus 19 berharap Raperda PUG tidak hanya memuat prinsip-prinsip umum mengenai kesetaraan, tetapi juga memberikan pedoman yang jelas bagi setiap perangkat daerah dalam menerapkan kebijakan pembangunan yang setara dan inklusif.

Dorong Pembangunan Kota Bandung yang Setara dan Inklusif

Pengarusutamaan gender merupakan pendekatan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan dan program pembangunan. Penerapannya diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat memperoleh kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dan merasakan manfaat pembangunan.

Di Kota Bandung, pendekatan tersebut relevan diterapkan dalam berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah.

Koordinasi antarperangkat daerah dan lembaga terkait menjadi faktor penting agar pelaksanaan pengarusutamaan gender tidak berjalan secara terpisah di masing-masing sektor. Sebaliknya, prinsip tersebut perlu menjadi bagian integral dari keseluruhan proses pembangunan daerah.

Pansus 19 menilai keberhasilan Raperda nantinya tidak cukup diukur dari selesainya proses legislasi. Kualitas implementasi, indikator keberhasilan yang terukur, mekanisme evaluasi, serta kesinambungan kebijakan juga perlu menjadi perhatian sejak tahap penyusunan.

Susunan Keanggotaan Pansus 19 DPRD Kota Bandung

Pansus 19 DPRD Kota Bandung bertugas membahas Raperda tentang Pengarusutamaan Gender. Berdasarkan dokumen susunan keanggotaan yang diterima, komposisi pansus tersebut terdiri atas:

Ketua:

  1. Susi Sulastri, drg., M.H.Kes.

Wakil Ketua: 2. Christian Julianto Budiman.

Anggota: 3. H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. 4. Elton Agus Marian, S.E. 5. Angelica Justicia Majid. 6. H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si. 7. H. Aries Supriatna, S.H., M.H. 8. Sendi Lukmanulhakim, S.H. 9. Asep Sudrajat, S.A.P. 10. Indri Rindani.

Targetkan Regulasi yang Memberikan Manfaat bagi Masyarakat

Melalui pembahasan bersama DP3A dan tim penyusun naskah akademik, Pansus 19 DPRD Kota Bandung berupaya memastikan Raperda PUG disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, memiliki kepastian hukum, dan dapat diterapkan secara efektif.

Pendalaman substansi menjadi bagian penting untuk memastikan setiap ketentuan mempunyai tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah, serta memungkinkan pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan.

Raperda ini diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pembangunan Kota Bandung yang lebih adil, setara, dan inklusif.

Pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh capaian fisik maupun pertumbuhan ekonomi, tetapi juga oleh kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap warga memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dan menikmati manfaat pembangunan.