Depok || Radarpost.id
Posko Wali Patroli Mobil Dishub Kota Depok mengingatkan masyarakat yang hendak bepergian ke jalan raya Margonda dan sekitarnya, hendaknya tidak asal memarkirkan kendaraannya, begitu terima laporan warga parkir liar langsung bertindak tegas.
Danru Patroli Mobil Dishub Kota Depok Igusti Agung, menyebut momen seperti ini kerap dimanfaatkan oleh kendaraan roda dua dan roda empat parkir liar.
Dirinya bersama tim patroli, tak segan menindak pengendara yang masih nekat memarkirkan mobil atau motornya di trotoar jalan protokol Kota Depok. Terlebih di Jalan Raya Margonda, Kota Depok.

Igusti, menegaskan pihaknya tak membenarkan adanya parkir liar di sekitar jalan Margonda. Sebab, dia menyebut hal itu akan mengganggu kondusifitas lalu lintas.
“Kami banyak menerima laporan warga yang melintasi jalan Margonda Raya, parkir d atas trotoar maupun dibahu jalan. Kami team patroli terus melaksanakan kegiatan protab kita secara persuasif dan terus menerus agar warga masyarakat yang berkendara mendapat edukasi dari petugas kami,” ucap Igusti Agung, Senin (18/08/2025) pagi tadi di lokasi penggembokan.
“Kami larang, kami tidak benarkan, karena tentu ini akan menghambat aktivitas sirkulasi lalu lintas yang ada di sekitar Margonda” jelasnya.

Igusti Agung, mengungkapkan kemungkinan terburuk jika masyarakat memilih memarkirkan kendaraannya di lokasi parkir liar adalah kendaraan akan diderek oleh petugas Dinas Perhubungan.
“Sekali lagi kami ingatkan hati-hati dengan juru parkir liar. Karena biasanya begitu habis mengambil bayaran langsung ditinggal pergi, nanti mobilnya bisa diderek. Kalau memang sangat mengganggu tentu dari teman-teman Patroli Mobil Dishub akan melakukan penderekan,” terangnya.

Selain juru parkir liar, dia juga mengingatkan masyarakat agar tak berdagang di trotoar maupun ruas jalan sekitarnya.
“Personel Dishub rutin berpatroli setiap hari dari pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. Kami keliling, bukan di satu titik saja hingga sore hari,” katanya.
Dikatakannya, tim Dishub Depok hanya bertugas melakukan penggembokan jika ada kendaraan yang masih parkir sembarang, seperti di trotoar atau bahu jalan. Selanjutnya, pengendara tersebut akan berhadapan dengan pihak Kepolisian.

“Kami harap semua pengendara memperhatikan rambu-rambu yang sudah terpasang sepanjang jalan protokol di Kota Depok, tak hanya di Jalan Margonda Raya. Terutama agar tidak parkir di trotoar,” ungkapnya. (**).













