|| JAKARTA || RADARPOST.ID ||
Penasehat hukum Taqiyuddin Hilali dari kantor hukum Akhyari Hendri & Partner Law Office melayangkan kritik tajam terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saparina Syapriyanti serta putusan Majelis Hakim dalam perkara narkotika nomor 194/Pid.Sus/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang yang digelar pada Senin (26/5) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald, S.H., M.Hum.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara kepada Taqiyuddin Hilali. Namun, tim kuasa hukum yang terdiri dari Irfan Akhyari, S.H., M.H., Hendri Yudi, S.H., M.H., dan Muksin, S.H., menyayangkan keputusan tersebut yang dinilai mengabaikan pendekatan rehabilitatif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami sangat menyayangkan putusan ini. Pengguna narkotika seharusnya dipandang sebagai korban, bukan pelaku kriminal. Pasal 127 dengan jelas mengarahkan pada pendekatan rehabilitatif,” ujar Irfan Akhyari kepada awak media usai sidang.
Proses Persidangan Disorot: Jaksa Absen, Barang Bukti Tak Diperlihatkan
Tim hukum juga menyoroti kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk ketidakhadiran JPU dalam sejumlah tahap penting seperti pembacaan pembelaan dan sidang putusan. Meskipun jaksa diwakilkan, tim hukum menilai hal tersebut mencederai prinsip keadilan dan tanggung jawab negara dalam proses hukum.
“Ketidakhadiran langsung JPU dalam persidangan menunjukkan ketidakseriusan dalam menjalankan tugas. Ini harus menjadi perhatian Kejaksaan Agung,” tegas Irfan.

Lebih lanjut, tim hukum juga mempertanyakan keberadaan barang bukti yang tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
“Kami tidak mengatakan barang bukti hilang, tetapi faktanya tidak pernah ditunjukkan dalam sidang. Ini sangat mencederai prinsip transparansi dalam proses hukum,” tambahnya.
Galih Ardani: Diduga Pengedar, Tak Pernah Diadili
Dalam pembelaannya, tim hukum juga menyinggung nama Galih Ardani yang disebut-sebut sebagai pengedar dalam kasus ini. Meski sempat ditangkap berdasarkan bukti transaksi, Galih disebut dilepas tanpa proses hukum yang jelas.
“Mengapa Galih tidak pernah dihadirkan? Bagaimana bisa pengedar dibebaskan sementara korban justru dihukum? Kami mendesak Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuka status hukum Galih Ardani,” kata Irfan.
Akan Ajukan Banding, Serukan Reformasi Penanganan Kasus Narkotika
Atas vonis tersebut, tim hukum menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai vonis terhadap klien mereka mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum serta tidak sejalan dengan asas keadilan substantif.
“Kami akan ajukan banding. Ini bukan hanya soal vonis, tapi soal prinsip. Pengguna narkoba seharusnya ditangani dengan pendekatan medis dan psikologis, bukan penjara,” tegas Irfan.
Sebagai penutup, tim hukum menyerukan reformasi sistemik dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.
“Semua pihak harus duduk bersama merumuskan kebijakan yang adil dan manusiawi. Perang terhadap narkoba tidak boleh dijadikan kedok untuk menutupi praktik ketidakadilan dalam sistem hukum,” pungkasnya.













