Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Ikan Cupang di Gambir Diciduk Polisi

Penjual Obat Keras Berkedok Toko Ikan Cupang di Gambir Diciduk Polisi
Barang bukti 592 butir obat keras daftar G yang disita polisi dari JH (22), diduga dijual ilegal berkedok toko ikan cupang di Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat. (Jaenal)
banner 120x600

Jakarta ll Radarpost.id 

Modus penjualan obat keras ilegal kembali terbongkar di Jakarta Pusat. Kali ini, sebuah toko ikan hias yang menjual ikan cupang di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, ternyata diduga dijadikan kedok untuk mengedarkan obat-obatan terlarang.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga melalui layanan darurat kepolisian 110 pada Kamis (16/4/2026).

Operator 110 Polres Metro Jakarta Pusat menerima laporan tersebut sekitar pukul 16.03 WIB. Informasi itu langsung diteruskan ke jajaran Polsek Metro Gambir untuk segera ditindaklanjuti.

Tak butuh waktu lama, tim Reskrim Polsek Metro Gambir yang dipimpin Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Setibanya di tempat kejadian, polisi mendapati aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan penjualan obat keras daftar G secara ilegal.

Dalam penindakan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga kuat menjadi pelaku utama.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita ratusan butir obat keras dari dalam toko tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari berbagai jenis obat keras, yakni tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total keseluruhan mencapai 592 butir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang berani melapor saat melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” ujar Kombes Reynold dalam keterangannya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan berbagai bentuk tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting untuk mencegah peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut, termasuk jalur pemasok obat yang diduga masuk ke wilayah Jakarta Pusat. (Jaenal)