Depok || Radarpoat.id
Walikota Depok, Dr. H. Supian Suri, didampingi Kapolres Metro Depok, Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat, memimpin langsung pembongkaran bangunan ilegal di badan air Situ Tujuh Muara, di Kelurahan Sawangan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok, pada Minggu (25/1/2026).
Walikota yang telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM), langsung memerintahkan tim untuk segera membongkar tiang pancang bangunan yang tidak memiliki izin dan dinilai menutup akses publik menuju area situ dengan tiga unit alat berat dikerahkan.
Bangunan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin dan berdiri di atas aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pembongkaran dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pembangunan yang melanggar tata ruang serta merusak fungsi badan air.

Walikota Depok, Dr. H. Supian Suri menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Supian menyatakan, pembangunan di atas badan air tidak berizin dan harus dikembalikan ke kondisi semula.
“Pembangunan yang ada di atas badan air atau situ ini tidak berizin. Itu hasil koordinasi kami dengan pemerintah provinsi dan informasi dari BBWSCC,” kata Supian di lokasi pembongkaran.
Walikota menambahkan, hingga saat ini Pemerintah Kota Depok belum mengetahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut karena belum mengantongi izin resmi. Namun, karena lokasinya berada di badan air, maka bangunan tersebut wajib dibongkar.
Berdasarkan informasi di lapangan, pembangunan diduga dilakukan oleh pihak pengembang.
“Kehadiran kami di sini memastikan bahwa setelah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, aset situ dikembalikan seperti sedia kala. Tidak boleh ada bangunan di atas badan air,” ujarnya.
Sebelumnya, Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) telah melayangkan teguran pertama dan kedua, namun tidak diindahkan. Hal ini mendorong Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Depok untuk melakukan tindakan tegas berupa eksekusi pembongkaran.

Terkait sanksi terhadap pihak pengembang, Walikota Depok menyatakan masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain membongkar bangunan ilegal, Pemerintah juga membuka kembali akses publik yang sebelumnya tertutup pagar pembatas.
Area tersebut sejatinya merupakan ruang terbuka bagi masyarakat untuk menikmati kawasan situ.
“Situ ini adalah ruang publik. Pagar pembatas dibongkar agar masyarakat kembali bisa mengakses dan menikmati kawasan ini,” kata Supian Suri
Supian Suri menegaskan bahwa pembangunan tersebut memang belum mengantongi izin.
“Ya, belum ada izin. Kita punya tanggung jawab untuk membongkar. Karena memang nggak ada izin,” pungkasnya. (**).













