Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Atur Tarif hingga Jaminan Sosial Pengemudi

(foto: istimewa)

JAKARTA|| Radarpost.id

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital pada Kamis (8/10/2026).

Perpres Ojol 2026 tersebut mengatur sejumlah aspek penting dalam ekosistem transportasi online, mulai dari tarif ojek online (ojol), pengangkutan orang, barang dan makanan, hingga perlindungan serta jaminan sosial bagi pekerja transportasi berbasis digital.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko mengatakan, penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian dalam pengelolaan ekosistem transportasi digital.

“Hari ini secara resmi pemerintah merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Digital. Di dalamnya termasuk UMKM, jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bambang Eko di Kompleks Parlemen, Kamis.

Perpres tersebut merupakan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara pemerintah bersama DPR untuk mengatur berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam ekosistem transportasi online.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut aturan tersebut telah mengakomodasi sejumlah aspirasi dari para pekerja ojol.

Menurut Dasco, regulasi itu antara lain mengatur pengangkutan menggunakan sepeda motor, termasuk pengangkutan orang, barang, makanan, serta ketentuan mengenai tarif.

“Sudah dilakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan,” ujar Dasco.

Pembagian Peran Kementerian

Dalam implementasinya, sejumlah kementerian akan memiliki kewenangan masing-masing untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis digital.

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disebut akan menjadi pengampu utama. Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan menangani aspek angkutan orang dan tarif.

Adapun pengaturan terkait pengangkutan barang dan makanan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

Pembagian kewenangan tersebut diharapkan membuat pengaturan terhadap layanan transportasi online menjadi lebih jelas dan tidak tumpang tindih.

Komitmen Pemerintah terhadap Pengemudi Ojol

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebelumnya menjadi salah satu komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap pekerja transportasi online.

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monas, Jakarta, pada 1 Mei lalu, Prabowo menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan aturan untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja ojol.

Prabowo juga menyoroti persoalan pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyebut aturan baru akan meningkatkan porsi pendapatan yang diterima pengemudi.

“Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo saat itu.

Dengan diterbitkannya Perpres Ojol 2026, pemerintah kini memiliki payung regulasi yang secara khusus mengatur ekosistem transportasi berbasis digital, termasuk aspek tarif, pembagian pendapatan, perlindungan pekerja, UMKM, serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Aturan ini sekaligus menjadi babak baru dalam penataan hubungan antara pengemudi ojol, perusahaan aplikator, pemerintah, dan pengguna layanan transportasi online di Indonesia.