Jakarta|| Radarpost.id
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang terjadi di lingkungan kampus di wilayah Jakarta. Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA).
Laporan tersebut dibuat oleh korban pada 14 April 2026 melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Dalam laporan itu, terlapor diketahui berinisial Dr. Y (48).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini tengah diproses sesuai prosedur.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima di SPKT Polda Metro Jaya. Penanganannya telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO, mengingat perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan TPKS,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan diproses secara profesional dengan mengedepankan prinsip objektivitas dan transparansi. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan alat bukti yang sah.
Menurutnya, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku. Termasuk dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, menghormati proses yang sedang berjalan, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Budi menambahkan, pihaknya berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat, khususnya terkait dugaan kekerasan seksual, secara serius dan prosedural.
Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan hotline 110.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami laporan tersebut. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.













