JAKARTA || RADARPOST ID||– Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers mengungkap dua kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh jajarannya. Kasus pertama adalah tindak pidana penggelapan dan pencurian dengan pemberatan, sedangkan kasus kedua adalah perampasan terhadap seorang warga negara asing di Muara Baru.
Kasus Penggelapan dan Pencurian dengan Pemberatan
Penyidik Subdit Resmob berhasil mengamankan dua tersangka terkait kasus penggelapan dan pencurian dengan pemberatan di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kedua pelaku diduga telah melakukan penggelapan terhadap berbagai barang, termasuk 11 unit standing, 1 unit meja akrilik, dan kursi plastik, dengan total kerugian korban mencapai Rp350 juta.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun,” ujar Kombes Pol Ade Ary Syam.

Ia juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memesan jasa antar barang. Menurutnya, pemesanan melalui aplikasi lebih aman karena data pelaku terekam dengan baik.
“Jangan mudah percaya jika ditawari pengantaran tanpa melalui aplikasi resmi. Ini dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, karena setiap transaksi melalui aplikasi akan meninggalkan jejak digital yang memudahkan proses penyelidikan jika terjadi tindak kriminal,” tambahnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap barang bukti dan alat yang digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya.
Kasus Perampasan Warga Asing di Muara Baru
Dalam kasus lainnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menangkap tiga pelaku perampasan yang menargetkan seorang wanita asal Prancis berinisial MP. Para pelaku yang berinisial AP, UTA, dan TM ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian di kawasan padat penduduk di Muara Baru.
Modus operandi mereka adalah dengan berpura-pura membantu korban mendapatkan tempat terbaik untuk berfoto di tanggul Muara Baru. Ketika korban naik ke atas tanggul, salah satu pelaku menodongkan pisau dan memaksa korban menyerahkan uang.
“Pelaku menyatakan ‘You have money’, namun korban menjawab tidak punya. Melihat korban membawa kamera, pelaku langsung merampasnya dan melarikan diri,” jelas Kombes Pol Ade Ary Syam.
Polisi telah mengamankan pisau yang digunakan dalam aksi tersebut, dan ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Kombes Pol Ade Ary Syam juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminal di ruang publik dan segera melaporkan kejadian darurat ke call center 110 yang aktif selama 24 jam.
“Kejadian seperti ini bisa menimpa siapa saja, di mana saja. Oleh karena itu, jika ada sesuatu yang mencurigakan atau terjadi tindakan kriminal, segera hubungi pihak kepolisian,” tutupnya.
Pihak kepolisian akan terus memberikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini.













