Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Polisi Bongkar Jaringan Obat Daftar G di Jakarta Pusat, 5 Pelaku Ditangkap

Barang bukti obat keras daftar G sebanyak 31.997 butir yang disita Polsek Sawah Besar dari lima pelaku peredaran obat ilegal di kawasan Karang Anyar dan Jalan Petak X, Sawah Besar, Jakarta Pusat. (Jaenal)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Aparat kepolisian membongkar jaringan peredaran obat keras tanpa resep dokter di wilayah Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku diamankan bersama puluhan ribu butir obat daftar G yang siap edar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.

“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujar Reynold, Sabtu (18/4/2026).

Penangkapan di Dua Lokasi

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4/2026) malam di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Polisi menangkap tiga pelaku berinisial W, S, dan M.

Dari tangan ketiganya, petugas menyita berbagai jenis obat keras daftar G, di antaranya tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi lain. Pada Jumat (17/4/2026), polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Petak X, kawasan Sawah Besar.

Dalam penggerebekan tersebut, dua pelaku lain berinisial I dan A berhasil diamankan. Polisi juga menyita ratusan butir tramadol serta uang tunai yang diduga hasil penjualan obat ilegal.

Barang Bukti Hampir 32 Ribu Butir

Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.

“Ini merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi. Jumlah barang bukti cukup besar dan diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” kata Rahmat.

Ia menambahkan, operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar IPTU M. Asaugi bersama tim Subnit II Reskrim.

Terancam UU Kesehatan

Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Polsek Sawah Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolres Reynold menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat ilegal. Ini bentuk keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.