Jakarta||Radarpost.id
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, hingga akses ilegal atau illegal access .
Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH,” kata Asep.
Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya yang berinisial SU. Namun, hingga kini SU masih berstatus sebagai Saksi dalam perkara tersebut.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik tokoh penting di Indonesia.
Sasaran dugaan penyadapan tersebut tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penyidik Bareskrim Polri akan mendalami keterlibatan masing-masing pihak serta mengungkap lebih jauh dugaan praktik penyadapan tersebut.












