Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Ketiga pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, menandatangani PKS bersama Bupati Tana Toraja.
Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi, transparan, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sejumlah agenda menjadi fokus dalam kerja sama tersebut, antara lain sembilan program strategis, pembuatan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), serta penerapan layanan PERINTIS 10 Hari.
Sebelumnya, Pemkab Tana Toraja bersama Kantor Pertanahan dan sejumlah perangkat daerah telah membahas sembilan program yang berkaitan dengan penguatan tata kelola pertanahan.
Program tersebut mencakup integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan Online Single Submission (OSS), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.
Transformasi layanan pertanahan juga dilakukan melalui program PERINTIS 10 Hari.
Program tersebut memberikan informasi mengenai target waktu penyelesaian layanan peralihan hak dengan batas maksimal 10 hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan layanan tersebut melalui Kepmen Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 pada 12 Agustus 2026.
Fase pertama program PERINTIS sebelumnya diterapkan pada 17 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Tana Toraja, Mariana Derlan Masia Harahap, mengingatkan masyarakat agar memahami prosedur dan menyiapkan dokumen sebelum mengajukan layanan pertanahan.
Menurutnya, kelengkapan data menjadi bagian penting, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan atau sengketa pertanahan.
“Mediasi memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan persoalan, bukti, dan kepentingannya,” kata Mariana.
Ia meminta masyarakat membawa dokumen yang berkaitan dengan objek tanah ketika menghadapi persoalan pertanahan.
Dokumen tersebut dapat berupa bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, dokumen transaksi, hingga data mengenai batas tanah.
“Jangan hanya mengandalkan cerita lisan. Data dan dokumen menjadi dasar penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan,” pesannya.
Selain penguatan layanan, kerja sama tersebut juga mendorong penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) di wilayah Tana Toraja.
ZNT menyajikan informasi nilai tanah berdasarkan zona tertentu yang dapat digunakan untuk mendukung pelayanan pertanahan maupun perencanaan pembangunan.
Dalam penyusunannya, data survei dan informasi harga tanah menjadi bagian dari bahan yang digunakan untuk menentukan nilai tanah pada masing-masing zona.
Data ZNT juga tersedia dalam ekosistem informasi geospasial ATR/BPN melalui BHUMI dan sistem terkait.
Namun, ZNT tidak secara otomatis menjadi harga jual untuk setiap bidang tanah.
Nilai transaksi suatu bidang tanah tetap dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti lokasi, aksesibilitas, kondisi tanah, peruntukan, serta dinamika pasar.
Mariana menilai kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam membenahi tata kelola pertanahan.
“Sinergi antarinstansi menjadi kunci menghadirkan pengelolaan pertanahan yang tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk mendukung pengamanan aset pemerintah daerah melalui administrasi pertanahan yang lebih tertib.
Dengan administrasi yang jelas, pemerintah daerah dapat memperkuat status hukum aset sekaligus mengurangi potensi persoalan dan sengketa di kemudian hari.
Bagi masyarakat, kolaborasi lintas instansi diharapkan dapat menghadirkan layanan pertanahan yang semakin mudah, jelas, dan terukur.
Langkah tersebut sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan yang menghubungkan aspek pelayanan, data nilai tanah, perpajakan, dan tata ruang dalam satu koordinasi.












