Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Terduga Pelaku Perundungan Pelajar di Kebumen Diamankan Polisi

banner 120x600

Radarpost.id | Kebumen — Polres Kebumen mengamankan seorang pelajar yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap pelajar lain. Kasus tersebut mencuat setelah video pendek yang merekam kejadian itu viral di sejumlah media sosial dan beredar melalui pesan berantai.

Dalam video tersebut, seorang pelajar yang mengenakan seragam pramuka tampak menjadi korban kekerasan. Sementara seorang pelajar lain yang diduga sebagai pelaku terlihat tanpa mengenakan baju.

Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan polisi bergerak setelah menerima laporan terkait dugaan perundungan tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen telah memeriksa korban, pelapor, serta seorang saksi.

“Polres Kebumen telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” kata AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, Sabtu (15/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan kejadian perundungan itu terjadi pada pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasinya berada di belakang sebuah SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Polres Kebumen untuk menjalani pemeriksaan. Terduga pelaku masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Selain memeriksa pihak terkait, penyidik juga mengumpulkan barang bukti yang berhubungan dengan kejadian tersebut. Polisi selanjutnya akan meminta keterangan sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau merekam peristiwa itu.

“Pemeriksaan masih berjalan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk kepentingan pemeriksaan medis dan visum terhadap korban,” ujar Kapolres.

Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Kapolres meminta masyarakat tidak menyebarluaskan identitas maupun rekaman yang dapat memperburuk kondisi korban, terlebih karena perkara tersebut melibatkan anak.

“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap anak,” tukas AKBP Putu.

(Humas Polres Kebumen)