Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Tiga Pelaku Jambret WNA Jerman di Jakarta Pusat Ditangkap Polisi

banner 120x600

Jakarta ll Radarpost.id

Kasus penjambretan telepon genggam yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, berhasil diungkap polisi. Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang pelaku, terdiri dari dua eksekutor jambret dan satu penadah barang hasil kejahatan.

Peristiwa penjambretan itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Korban berinisial R saat itu tengah berada di pinggir jalan sambil memainkan ponselnya ketika hendak menyeberang.

Namun tanpa disadari, dua pria yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekat. Dalam hitungan detik, ponsel korban langsung dirampas dan para pelaku kabur meninggalkan lokasi. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr Reynold E.P Hutagalung mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), menelusuri jalur pelarian pelaku, hingga mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Reynold dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial Y dan F. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pria berinisial AHS yang diduga sebagai penadah ponsel hasil jambretan tersebut. “Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di tempat umum, terutama di area ramai dan jalur padat kendaraan.

Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengalami tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.