Depok || Radarpost.id
UPTD Metrologi Legal Ingin Wujudkan Kota Depok sebagai Daerah Tertib Ukur, dan menjadikan Kota Depok menjadi daerah yang tertib ukur budaya jujur sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
UPTD Metrologi Legal juga Ingin memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan pengukuran adalah adil dan akurat, sehingga konsumen tidak dirugikan oleh alat ukur yang tidak valid atau dimanipulasi
Apalagi UPTD Metrologi Legal telah meraih penghargaan sebagai Daerah Tertib Ukur 2025 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI) atas ketertiban metrologi legal yang baik dalam memberikan jaminan kebenaran pengukuran kepada konsumen.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak menjelaskan, Metrologi Legal memiliki peran krusial dalam memberikan jaminan kebenaran pengukuran dan ketertiban.
Memiliki program inovasi baru, yaitu Kecamatan Tertib Ukur. Inovasi ini merupakan upaya mendorong Masyarakat Melek Metrologi (3M), khususnya bagi para pedagang, pasar, toko, dan SPBU dan stakeholder diwilayah.
“Alhamdulillah kita sudah mendapatkan penghargaan, sebagai Daerah Tertib Ukur 2025 dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI), ini bukti memberikan jaminan kebenaran pengukuran kepada konsumen,” kata Ahmad Zaki Mubarak, saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (12/12/2025).

Ahmad Zaki Mubarak yang disapa Zaki mengatakan, pihak Tim UPTD Metrologi Legal akan terus memberikan pemahaman tentang Kemetrologian, pengenalan tera-tera ulang alat Ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), serta kewajiban tera bagi pelaku usaha yang menggunakan alat ukur dalam kegiatan sehari-hari.
“Sawangan jadi kecamatan yang pertama, nanti kami akan sosialisasi ke wilayah lainnya sampai 11 kecamatan,” jelasnya.
Zaki menuturkan, tera-tera ulang alat UTTP harus dilakukan oleh masyarakat yang kesehariannya menggunakan neraca. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan kepada konsumen, karena produk yang dibeli akurat dan sesuai dengan nilai transaksi.
UPTD Metrologi Legal Kota Depok juga memiliki peranan yang penting dalam melindungi kepentingan umum, baik produsen dan konsumen melalui jaminan kebenaran hasil pengukuran. Salah satu upaya dalam mewujudkan tujuan tersebut melalui sosialisasi kemetrologian.

“Selama ini kami sudah menjalankan amanat melakukan pengecekan UTTP pedagang pasar tradisional dan pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di SPBU dan gas elpiji,” ujarnya.
Lanjut Zaki, pihaknya juga berkewajiban untuk membantu pemerintah pengecekan ketepatan pada timbangan dan alat ukur tinggi badan anak di posyandu.
Langkah tersebut dilakukan karena alat ukur berat dan tinggi badan merupakan tolok ukur adanya stunting pada anak.
“Anak dikatakan stunting itu berdasarkan berat badan dan tinggi badannya, kami ingin timbangan itu akurat saat dipakai tidak ada mis,” tuturnya.
Zaki menjelaskan, sebagai mana ketentuan pasal 12 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa Pelayanan Tera, Tera Ulang, dan Pengawasan Metrologi Legal, yang semula merupakan urusan Pemerintah Provinsi beralih menjadi urusan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Ya, yang mempunyai alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkap (UTTP) yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran, penakaran, dan penimbangan,” terangnya.
Zaki yang juga didampingi oleh bagian Pengawasan Metrologi Legal Mujihat menyampaikan, contoh dari UTTP untuk pelayanan langsung, bersentuhan kepada masyarakat seperti ke pedagang pasar tradisional serta warung.
“Kaya timbangan kodok, timbangan pegas, timbangan digital serta timbangan sensimal, itu kita cek apakah sesuai dengan takaran timbangannya,” katanya.
Sementara itu bagian Pengawasan Metrologi Legal Mujihat menambahkan, selain ke pasar, warung atau toko, Metrologi Legal juga menyisir di setiap pom bensin serta perusahaan
“Nama alat tersebut yaitu pompa alat ukur BBM yang kita biasa mengisi bensin, serta di perusahaan banyak menggunakan timbangan yang besar seperti timbangan jembatan elektronik, itu juga salah satu yang masuk kategori UTTP juga serta wajib dilakukan tera,” ungkapnya.
Mujihat berharap, masyarakat dan para pelaku usaha mendukung UPTD Metrologi Legal yang ingin mewujudkan Kota Depok menjadi daerah yang tertib ukur sebagai upaya melindungi konsumen.

Mujihat mengatakan, salah satu tugasnya adalah melakukan pelayanan tera dan tera ulang di wilayah Kota Depok.
Yaitu Tugas pokok Metrologi Legal:
Menjamin Akurasi Pengukuran:
Melakukan tera dan tera ulang terhadap alat-alat ukur, timbang, dan perlengkapan (UTTP) yang digunakan dalam perdagangan, seperti timbangan pasar, meteran bensin di SPBU, dan alat ukur lainnya.
Melindungi Konsumen:
Memastikan bahwa setiap transaksi yang melibatkan pengukuran adalah adil dan akurat, sehingga konsumen tidak dirugikan oleh alat ukur yang tidak valid atau dimanipulasi

Menciptakan Ketertiban Perdagangan: Menegakkan aturan metrologi legal untuk menciptakan iklim usaha yang jujur dan setara bagi semua pelaku pasar, serta mencegah praktik perdagangan yang curang.
Pengawasan:
Melakukan pengawasan rutin di pasar, toko, dan SPBU untuk memastikan semua UTTP yang digunakan memiliki cap tera sah yang masih berlaku.
Secara ringkas, UPTD Metrologi Legal berfungsi sebagai garda terdepan Pemerintah Daerah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam hal keakuratan transaksi perdagangan.(**).













