Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Wakil Walikota Depok Kemplang Ancam Polisikan Developer Perumahan yang Tutup Aliran Kali

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah meminta jalan beton yang menutup saluran air Kali Krukut di Jalan Ait Solih Raya, Pancoran Mas, Kota Depok, dibongkar.

Bahkan, Chandra mengancam akan membawa kasus ini ke polisi jika pengembang perumahan tersebut masih bandel tak mau membongkarnya.
“Kan jahat kayak gini (nunjuk saluran), aliran tuh mati, nanti air turun dari arah sana bisa makin parah lagi (banjirnya).Kalau enggak (dibongkar), Minggu depan saya bener-bener bikin laporan polisi atau LP ke Polres,” ujar Chandra di Pancoran Mas, Depok, Jumat (8/8/2025).

Momen ini terjadi usai Dinas PUPR Depok menghentikan sementara pembangunan perumahan berinisial PR yang dinilai melanggar aturan. Pemkot Depok Minta Warga Tak Beli Perumahan yang Disegel di Pancoran Mas.

Tepat di area depan Perumahan PR, Chandra melihat salah satu sisi di ruas jalan dibongkar untuk kepentingan unit rumah yang sedang dibangun. “Hari Minggu harus sudah beres ini saluran, bilang sama pengembang perumahannya,” kata Chandra.

Menurut Chandra, jalan beton ini menutup aliran air dan nantinya bisa menyebabkan banjir di wilayah tersebut. Ia bahkan sempat menanyakan prosedur ke perwakilan Kejaksaan Negeri Depok di lokasi jika ingin membawa persoalan ini ke ranah pidana.

Petugas Kejari Depok menyarankan adanya surat perjanjian tertulis yang ditandatangani pihak pengembang perumahan agar menjadi penguat laporan.

Di samping itu, Dinas PUPR Depok menghentikan sementara pembangunan rumah di Perumahan PR. Pihak pengembang perumahan mengabaikan surat peringatan (SP) 1-3 dari Pemkot Depok dan tercatat memiliki sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Dia melanggar garis sepadan sutet, kemudian dia sudah membangun rumah tapi belum ads izin. Jadi belum ada side plan, belum ada PBG,” kata Kadis PUPR Depok Citra Indah Yulianti.

Ditambah, lahan yang didirikan perumahan oleh pengembang dikategorikan zona kuning atau rawan bencana khusus. (**).