JAKARTA|| Radarpost.id
Pembangunan Gereja Katolik Induk di Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, yang belum rampung selama sekitar 15 tahun, mendapat perhatian Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah mengupayakan dukungan anggaran dari pemerintah pusat agar pembangunan rumah ibadah tersebut dapat diselesaikan.
Langkah tersebut ditempuh setelah Pemerintah Kabupaten Lamandau mengajukan permohonan bantuan lantaran keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kemenag kemudian menerbitkan surat rekomendasi untuk mendukung pembiayaan pembangunan gereja melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2027.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kemenag, AM Adiyarto Sumardjono, mengatakan pembangunan gereja tersebut telah dimulai sekitar 15 tahun lalu. Namun, keterbatasan anggaran daerah membuat pengerjaannya belum dapat diselesaikan.
“Pembangunan gereja ini telah dimulai sekitar 15 tahun lalu, namun belum rampung karena keterbatasan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamandau,” kata Adiyarto.
Menurut Adiyarto, Pemerintah Kabupaten Lamandau telah menyampaikan permohonan kepada Menteri Agama terkait rekomendasi dukungan pembiayaan dari Kementerian Pekerjaan Umum melalui APBN 2027.
Permohonan tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan surat rekomendasi oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik pada 18 September 2026.
Dukungan Anggaran Pusat Masih dalam Tahap Pengusulan
Penerbitan surat rekomendasi menjadi salah satu tahapan untuk mendorong penyelesaian pembangunan Gereja Katolik Induk di Lamandau. Dukungan tersebut diharapkan membuka peluang pembiayaan melalui anggaran pemerintah pusat, mengingat kemampuan keuangan daerah belum mencukupi untuk menuntaskan proyek tersebut.
Meski demikian, surat rekomendasi tidak serta-merta berarti anggaran pembangunan telah disetujui atau dicairkan. Realisasi pembiayaan tetap bergantung pada proses penganggaran dan keputusan instansi yang berwenang.
Penyelesaian pembangunan gereja tersebut menjadi penting bagi umat Katolik setempat yang menantikan rampungnya rumah ibadah itu. Namun, kepastian mengenai jadwal penyelesaian, kebutuhan anggaran, serta target realisasi pembangunan masih memerlukan informasi lebih lanjut dari pemerintah terkait.
Upaya Kemenag ini sekaligus menunjukkan peran pemerintah dalam memfasilitasi kebutuhan pembangunan rumah ibadah melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian teknis.
Dengan adanya rekomendasi untuk dukungan APBN 2027, penyelesaian gereja yang telah tertunda selama sekitar 15 tahun itu kini memasuki tahapan pengusulan pembiayaan di tingkat pusat.












