|| JAKARTA || RADARPOST.ID ||
Aksi pencurian kabel milik Telkom Indonesia kembali terjadi. Kali ini, peristiwa berlangsung di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, dan melibatkan 16 orang pelaku yang telah dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Insiden ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, saat para pelaku tertangkap tangan oleh Tim Presisi Polda Metro Jaya yang tengah melakukan patroli. Petugas mencurigai aktivitas penggalian yang dilakukan para pelaku dan segera melakukan pemeriksaan di lokasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin atau dokumen resmi dari Telkom terkait penggalian kabel. Petugas kemudian mengamankan satu unit truk diesel PS 190, satu unit mobil pickup bensin, dan 52 batang kabel masing-masing sepanjang dua meter sebagai barang bukti.
Kasus ini dilanjutkan ke proses peradilan dengan dakwaan Pasal 363 Ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Iyan Ervina, S.H., melalui jaksa Donald Dwi Siswanto, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara.
Namun, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, S.H., bersama hakim anggota Doddy Hendrsakti, S.H., dan Indarto, S.H., M.H., memutuskan vonis lebih ringan, yakni 4 bulan 10 hari penjara. Vonis ini dijatuhkan dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif para terdakwa dan ketiadaan riwayat hukum sebelumnya. Meski demikian, fakta bahwa para terdakwa terbukti melakukan pencurian menjadi faktor pemberat dalam putusan.
Dalam persidangan, pihak Telkom Indonesia menegaskan bahwa kabel yang dicuri merupakan kabel aktif yang masih digunakan dalam operasional perbaikan jaringan.
Adapun nama-nama terdakwa dalam perkara ini adalah:
- Parwoto alias Gondrong bin Wagiman
- Yoga
- Gugun Gunawan
- Defri
- Hidayatullah
- Sutrisno alias Tris bin Waryoni
- Tarsa alias Asa bin Rasa
- Haderiadi
- Abdul Rohin
- Abdul Komar alias Komar
- Dasirin alias Irin bin Sampai
- Ikbal Sopiani bin Cecep
- Rian bin Aderi Mustopa
- Karsadi bin Ropit
- Ahmad Efendi bin Gudar
- Wahyudin bin Kosim
- Kurniawan alias Entong
Putusan ini sempat menjadi sorotan publik, terutama karena Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan banding.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset vital negara, khususnya infrastruktur telekomunikasi. Selain itu, muncul pula pertanyaan publik terkait integritas dan transparansi penegakan hukum, terutama dalam penanganan pencurian aset negara secara kolektif.













