Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan itu diumumkan dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menegaskan keputusan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan intensif serta alat bukti yang dikumpulkan, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen dan barang bukti. Ia menyebut Nadiem ditetapkan sebagai tersangka selaku Mendikbudristek periode 2019–2024.

Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama pada 23 Juni 2025 berlangsung 12 jam, kemudian pemeriksaan kedua pada 15 Juli selama 9 jam, dan hari ini menjadi pemeriksaan ketiga. Sejak 19 Juni lalu, ia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022 yang ditengarai merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar 2020–2021; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020; Jurist Tan, staf khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem; serta Ibrahim Arief, konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi Kemendikbudristek.

Dengan masuknya nama Nadiem Makarim dalam daftar tersangka, kasus korupsi laptop Chromebook ini dipastikan menjadi salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan dalam satu dekade terakhir.