Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Pemkot Depok Sosialisasi Tata Letak Penentuan Batas Wilayah RT, RW, Memberi Kepastian Batas Secara Hukum

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kerja Sama pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Yeni Suhartini, saat membuka sosialisasi tata letak batas wilayah RT, RW yang berlangsung di Aula gedung Perpustakaan Kota Depok, Senin (15/12/2025). (foto.adm).
banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Pemerintah Kota Depok melalui Bagian Pemerintahan Setda Kota Depok melaksanakan Sosialisasi penetapan batas wilayah antar RW dan RT secara efektif. Proses ini bertujuan untuk menciptakan memberi kepastian Batas Wilayah secara Hukum dan batas Administrasi kewilayahan, serta manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.

Dihadiri oleh nara sumber dan 35 aparat Kelurahan se-Kota Depok nantinya pemetaan partisipatif yang melibatkan warga dan tokoh masyarakat setempat.

Acara dibuka langsung Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan dan Kerja Sama pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Depok, Yeni Suhartini, berlangsung di Aula gedung Perpustakaan Kota Depok, Senin (15/12/2025).

Koord Administrasi wilayah dan Pemerintahan dan Analisis Ahli kebijakan Publik Setda Kota Depok Erik Setiawan S. sos. M. A, mengatakan, penerapan batas wilayah di tingkat RW dilakukan untuk memastikan batas wilayah.

“Untuk deliniasi batas wilayah Kota, Kecamatan dan Kelurahan sudah dilakukan, sekarang diterapkan di wilayah RW, maka kepastian batas wilayah menjadi penting untuk kebutuhan administrasi wilayah dan juga manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” kata Erik Setiawan, Senin (15/12/2025).

“Tahun ini untuk wilayah Kecamatan Beji sudah kita lakukan, dan selanjutnya tahun depan kita akan merambah ke wilayah Kecamatan lain, mudah mudahan tahun depan batas wilayah di RW, se-Kota Depok selesai,” tambahnya.

Koordinator Administrasi wilayah dan Pemerintahan dan Analisis Ahli kebijakan Publik Setda Kota Depok Erik Setiawan S. sos. M. A, saat memberikan materi terkait batas wilayah RT dan RW. (foto.adm).
Menurutnya metode yang digunakan adalah Participatory Mapping, dengan pemanfaatan data spasial resmi (Shapefile) yang diolah menggunakan perangkat lunak ArcGIS.

“Butuh sinkronisasi data kewilayahan dengan peta geospasial, pengukuran di lapangan, dan penunjang lainnya. Jika sudah ditetapkan, tentunya bisa mendukung administrasi kewilayahan yang mempermudah kebutuhan layanan masyarakat,” ungkapnya.

Erik menyatakan, dalam rangka penentuan batas daerah secara pasti di lapangan sesuai amanat UU Pembentukan Daerah, perlu dilakukan penegasan batas daerah secara sistematis dan terkoordinasi sesuai Permendagri No. 45 tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan.

Upaya penataan dan penegasan batas daerah bukan berarti mengkotakkan wilayah, tetapi lebih pada penataan batas wilayah kerja administrasi pemerintahan untuk mempermudah koordinasi pembangunan maupun pembinaan kehidupan masyarakat di wilayahnya.

“Mengingat tingginya nilai suatu wilayah bagi Pemerintah Daerah tersebut, maka nilai tata batas wilayah menjadi sangat penting dan krusial bagi daerah yang berbatasan,” katanya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan masyarakat memahami pentingnya penegasan batas wilayah sehingga dapat menjamin kepastian hukum dan tertib administrasi batas wilayah khususnya batas wilayah antar RW.

“Semoga dapat menghasilkan batas wilayah yang jelas yang akan mempermudah melihat kondisi masyarakat seperti status sosial dan potensi yang dimilikinya sehingga program Pemerintah dapat disampaikan tepat sasaran kepada masyarakat,” jelasnya. (**).