Depok || Radarpost.id
Pemerintah Kota Depok melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, mengajak tokoh masyarakat dan seluruh elemen yang ada di lingkungan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat keras ilegal, seperti Tramadol dan Excimer.
Menurutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, pencegahan tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga dan lingkungan.
Dede mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan waspada terhadap penyewa atau pengontrak yang membuka usaha di lingkungan permukiman.

Sebab, tidak sedikit pelaku yang menyamarkan aktivitas penjualan obat keras ilegal dengan kedok usaha lain.
“Yang pertama, buat masyarakat waspada terhadap pengontrak. Karena memang pengontrak itu alibinya jual pulsa atau jual makanan ringan, tetapi ujung-ujungnya mereka menjual Tramadol. Jadi, ini harus lebih dahulu diproteksi,” ujarnya, Selasa (14/07/26), usai Wali Kota Depok Serahkan Piagam Penghargaan ke Satpol PP dan Balai POM di Bogor.
Selain itu, ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak dan remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara berkesinambungan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

“Orang tua (ortu) harus senantiasa mengawasi putra-putrinya dalam bergaul. Di sekolah sudah ada guru yang mengawasi, di rumah ada orang tua. Yang tidak kalah penting adalah pengawasan di lingkungan,” katanya.
Dede menambahkan, upaya pencegahan akan lebih efektif jika seluruh unsur masyarakat, mulai dari RT, RW, lpm, lurah hingga camat, turut bersinergi menjaga lingkungan dari peredaran obat keras ilegal.
“Itu harus menjadi kerja sama antara RT, RW, lpm, lurah, para camat, dan seluruh masyarakat agar lingkungan kita tetap aman dari peredaran obat-obatan terlarang,” tutupnya. (**).













