Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Daerah  

Walikota Depok Lantik 7.036 Pegawai Honorer dan Kontrak Kerja Jadi PPPK Paruh Waktu

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Pemerintah Kota Depok resmi melantik sebanyak 7.036 tenaga honorer dan kontrak kerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pelantikan dan pemberian Surat Keputusan (SK) tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Depok Dr. H Supian Suri, berlangsung di Lapangan Merpati, Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok, pada hari ini, Jumat (19/12/25), yang dihadiri oleh Kepala OPD Kota Depok.

Pelantikan ribuan PPPK paruh waktu ini menjadi momentum penting bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi di berbagai instansi pemerintahan. Selain sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian, kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat kinerja pelayanan publik di Kota Depok.

“Pada hari ini kami melantik PPPK paruh waktu berjumlah 7.036 orang jadi PPPK paruh Waktu,” kata Walikota.

Supian Suri, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menata kepegawaian sekaligus memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja.

Walikota Depok berharap, para PPPK paruh waktu yang baru saja dilantik dapat bekerja secara profesional dan menunjukkan kinerja terbaik, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berharap para paruh waktu yang baru dilantik ini bisa bekerja dengan baik dan bisa membawa perubahan pelayanan terhadap masyarakat yang lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Supian juga berpesan agar para PPPK paruh waktu dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mendukung program dan kebijakan Pemerintah Kota Depok.

“Ya, semoga teman-teman pada beberapa waktu ke depan dapat menjalankan tugas untuk membantu pemerintah daerah dalam mencapai visi dan misi,” tuturnya.

Dia menjelaskan bahwa secara prinsip, jika ke depan terdapat kebutuhan formasi untuk mengisi posisi penuh waktu maupun Aparatur Sipil Negara (ASN), maka hal tersebut akan dibuka melalui mekanisme resmi, seperti seleksi CPNS atau formasi PPPK Penuh Waktu.

“Jika ada kebutuhan, tentu akan dibuka formasi untuk mengisi penuh waktu dan ASN melalui CPNS. Semua tergantung pada kemampuan dan kinerja masing-masing,” ujarnya.

Menurut Supian Suri, pada tahap awal Pemkot Depok lebih menitikberatkan pada kemaksimalan kinerja dalam pelayanan publik.

Oleh karena itu, penempatan PPPK Paruh Waktu tidak bersifat permanen pada satu posisi tertentu.

“Kami melihat dari sisi kebutuhan perangkat daerah. Perangkat daerah mana yang membutuhkan tenaga lebih banyak, itu yang akan menjadi prioritas,” katanya.

Ia menambahkan, pengalokasian dan penyesuaian penempatan kerja pegawai akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), sehingga PPPK Paruh Waktu dimungkinkan untuk dialihkan ke unit kerja lain yang dinilai lebih membutuhkan.

“Mereka tidak pasti berada di posisi yang hari ini ditugaskan. Bisa dialihkan ke tempat lain yang lebih prioritas, agar dapat membantu pelayanan kepada masyarakat Kota Depok secara optimal,” jelasnya.

“Kami berharap dengan pola penempatan yang fleksibel dan berbasis kebutuhan, keberadaan PPPK Paruh Waktu dapat memberikan kontribusi maksimal dalam meningkatkan kualitas layanan publik bagi masyarakat,” tutupnya. (**).