Depok || Radarpost.id
Wali Kota Depok, Dr. H. Supian Suri melantik dan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada sekitar 7.036 PPPK Paruh Waktu kepada Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), yang baru dilantik harus siap ditempatkan dimana saja.
Dengan pemberian SK, para PPPK Paruh Waktu berlangsung di Stadion Merpati, Kelurahan Depokjaya, Pancoran Mas, Kota Depok, secara formal sudah diakui oleh Negara.
“PPPK yang bertugas di Kelurahan, Kecamatan hingga yang ada di dinas otomatis sudah diakui oleh negara. Dengan dilantiknya dan mendapatkan SK merupakan suatu anugerah bagi teman-teman PPPK Paruh Waktu,” kata Walikota Depok, H. Supian Suri, Jumat (19/12/2025).
Dikatakannya, SK yang diberikan kepada negara ini akan berlaku bisa lama atau cepat, tergantung kepada PPPK Paruh Waktu yang menunjukan kinerja dan tanggung jawabnya melayani.

“Kalau tanggung jawabnya kurang bagus, maka posisi SK nya bisa saja pada posisi satu atau dua tahun,” tegasnya.
Supian mengingatkan, pengakuan negara tersebut harus dibalas dengan tanggung jawab dan kinerja yang maksimal.
“Kualitas pelayanan yang ditunjukkan PPPK akan menentukan panjang atau pendeknya masa kerja mereka. PPPK Paruh Waktu juga harus siap ditempatkan dimana saja.
Perangkat daerah mana yang membutuhkan tenaga yang banyak, itu mungkin nanti dialokasikan mereka teman-teman PPPK Paruh Waktu. Kita melihat dari sisi kemaksimalan kinerja dan kebutuhan perangkat daerah,” jelasnya.
Supian menegaskan, sisa saja mereka (PPPK,red) dialihkan ke tempat lain yang lebih prioritas untuk membantu melayani masyarakat Kota Depok. Seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tidak terpengaruh stigma sebagai “setengah PNS” dan tetap mensyukuri posisi yang diraih saat ini.
“Ribuan PPPK yang dilantik merupakan orang-orang terpilih. Di luar sana masih banyak sekali orang yang ingin menjadi bagian melayani warga Depok. Dari lebih 2 juta penduduk Kota Depok, 7.036 ini angka yang sangat kecil,” katanya.

Karena itu, Supian menekankan bahwa yang terpenting bukan persepsi publik, melainkan pembuktian nyata melalui kinerja dan dampak positif bagi masyarakat.
“Artinya mereka tidak pasti pada posisi yang hari ini mereka dapatkan, tugas itu saja mereka dialihkan ke tempat-tempat yang lain yang lebih prioritas menurut kita untuk mereka bisa membantu melayani masyarakat,” terangnya.
Namun, Supian Suri juga mengingatkan bahwa masa berlaku SK PPPK Paruh Waktu bergantung pada kinerja masing-masing pegawai.
“Kalau kinerjanya kurang bagus, bisa jadi SK ini hanya berlaku satu atau dua tahun. Tapi kalau berprestasi, bekerja dengan tanggung jawab dan memberikan yang terbaik,” ujarnya.
“InshaAllah pemerintah kota akan terus menjadikan kalian bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (**).













