Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Satpas SIM Polres Garut Sampaikan Sanggahan atas Pemberitaan RavaNews

banner 120x600

Garut || Radarpost.id

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Garut, AKP Luky Martono, S.H., M.M., menyampaikan sanggahan resmi atas pemberitaan media daring RavaNews terkait pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Garut.

Sanggahan tersebut disampaikan melalui Baur Satpas SIM Polres Garut, Ipda Tata Setiawan, yang menilai berita tertanggal 10 November 2025 itu tidak memenuhi prinsip dasar jurnalistik, terutama dalam aspek akurasi, keberimbangan, dan verifikasi informasi.

“Berita itu tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak mencantumkan nama penulis secara jelas. Selain itu, informasi yang disampaikan tidak up to date dan tidak ada konfirmasi terbaru kepada pihak kami,” ujar Ipda Tata Setiawan kepada awak media saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).

Ia menegaskan, hingga berita tersebut dipublikasikan, pihak Satpas SIM Polres Garut tidak pernah menerima permintaan klarifikasi maupun konfirmasi resmi dari redaksi media yang bersangkutan. Padahal, menurut dia, konfirmasi kepada pihak terkait merupakan tahapan mendasar dalam proses jurnalistik guna menjaga akurasi dan kredibilitas informasi.

Ipda Tata juga menyesalkan adanya pernyataan yang dinilai bernada ancaman untuk menyebarluaskan isu tersebut kepada sejumlah rekan media lainnya tanpa didahului proses klarifikasi yang proporsional.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Namun harus dilakukan sesuai kaidah jurnalistik, dengan mengedepankan konfirmasi dan data yang valid, bukan dengan cara-cara yang berpotensi menyesatkan opini publik,” tegasnya.

Menurut dia, pelayanan penerbitan SIM di Satpas SIM Polres Garut selama ini berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Evaluasi internal dan peningkatan kualitas layanan juga terus dilakukan guna memastikan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel kepada masyarakat.

Kasatlantas Polres Garut melalui jajaran Satpas juga mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi dari sumber resmi serta tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum terverifikasi kebenarannya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Pokja PWI Kepolisian Jakarta Barat, Jamal, turut angkat bicara. Ia menyayangkan adanya oknum yang mengatasnamakan wartawan namun diduga melakukan praktik pengancaman.

“Jika benar ada tindakan intimidatif atau ancaman, itu jelas menyalahi tugas pokok dan fungsi pers serta melanggar kode etik jurnalistik. Perilaku seperti itu bukan mencerminkan wartawan profesional, melainkan tindakan premanisme yang justru merusak marwah pers,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa profesi wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang mengedepankan independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Polres Garut menegaskan tetap berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik serta membuka ruang klarifikasi bagi media massa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku