Jakarta // Radarpost.id
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat agar memahami tugas, fungsi, serta batas kewenangan dalam menjalankan jabatan. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan menjadi benteng utama untuk mencegah pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam birokrasi.
Hal tersebut disampaikan Iin saat menghadiri Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Pengarahan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta di Ruang Pola Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa (23/6/2026).
Dalam arahannya, Iin mengatakan pelanggaran kerap terjadi karena aparatur kurang memahami koridor kewenangan yang telah diatur. Situasi tersebut, kata dia, sering diperburuk dengan budaya bekerja di zona nyaman sehingga menghambat evaluasi dan perbaikan kinerja.
“Pelanggaran sering muncul ketika kita tidak memahami koridor yang telah ditetapkan. Terkadang kita merasa nyaman dengan pola yang ada sehingga tanpa disadari melampaui batas-batas yang seharusnya dipatuhi,” ujar Iin.
Ia meminta seluruh ASN tidak hanya bekerja sesuai prosedur, tetapi juga berani menghadirkan inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Meski demikian, setiap inovasi harus tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Iin, pengarahan BPKP menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Masukan dan arahan dari BPKP menjadi bekal penting bagi kita semua dalam melaksanakan tugas. Ini menjadi rambu-rambu agar setiap kebijakan yang diambil tetap berada pada jalur yang benar,” katanya.
Mengusung tema “Mengawal Jakarta Menuju Kota Global dan Berbudaya”, Iin menilai visi tersebut membutuhkan komitmen seluruh aparatur pemerintah. Ia optimistis tantangan yang dihadapi dapat diubah menjadi peluang melalui kerja sama, integritas, dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, Sofyan Antonius, mengatakan BPKP memiliki peran sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan akuntabel.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPKP yang ditandatangani pada 11 Februari 2026 tentang penguatan tata kelola pemerintahan menuju Jakarta sebagai kota global dan berbudaya.
Dalam pemaparannya, Sofyan menekankan pentingnya penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penerapan manajemen risiko, pengembangan early warning system, pencegahan kecurangan (fraud), serta peningkatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sebagai wujud komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan pakta integritas oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Turut hadir dalam kegiatan itu Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono, Sekretaris Kota Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim, Inspektur Pembantu Kota Reni Septianawati, para asisten, serta jajaran pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Barat.













