Jakarta || Radarpost.id
Polisi mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam skala besar di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SS (48) berhasil ditangkap bersama barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 1,064 kilogram yang disimpan pelaku. Barang haram tersebut dikemas dalam bungkus teh China, yang diduga digunakan untuk mengelabui petugas.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 1,064 kilogram yang dibawa pelaku,” ujar Wisnu dalam keterangannya, Senin (1/4/2026).
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke tempat kos pelaku di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita 1.694 butir ekstasi, yang terdiri dari 914 butir berwarna oranye dan 780 butir berwarna cokelat. Selain itu, ditemukan pula 367,5 gram serbuk kafein berwarna putih yang diduga digunakan sebagai bahan campuran narkotika.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan digital serta bahan campuran berupa serbuk kafein.
Wisnu menjelaskan, pelaku berperan sebagai perantara dalam jaringan narkoba. SS disebut menerima, menyimpan, serta mengirimkan narkotika berdasarkan perintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial T.
“Pelaku menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seorang DPO berinisial T. Untuk 1 kilogram sabu, pelaku dibayar Rp20 juta, sedangkan 1.000 butir ekstasi dibayar Rp2 juta,” kata Wisnu.
Menurut Wisnu, pengungkapan kasus ini dinilai cukup besar karena jumlah barang bukti yang diamankan berpotensi merusak banyak korban. Polisi memperkirakan, total narkotika yang disita dapat menyelamatkan ribuan jiwa.
“Total barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.776 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi pemasok utama dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.













