Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
TNI  

Kadispenad Tegaskan Penertiban Rumah Dinas di Lenteng Agung Sesuai Aturan, Bukan Sengketa Lahan

Penertiban sejumlah bangunan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dipastikan bukan merupakan bentrokan maupun sengketa lahan.
Penertiban sejumlah bangunan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dipastikan bukan merupakan bentrokan maupun sengketa lahan.
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Penertiban sejumlah bangunan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, dipastikan bukan merupakan bentrokan maupun sengketa lahan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kadispenad Brigjen TNI Donny Pramono terkait kegiatan penataan rumah dinas milik TNI AD di lokasi tersebut.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan merupakan pembongkaran terhadap 15 unit rumah dinas eks Zikon 15 yang berada di atas aset resmi TNI AD. Lahan tersebut merupakan bagian dari aset satuan Denzijihandak/SDS Pusziad seluas 44.841 meter persegi dan telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016.

“Perlu kami luruskan bahwa kegiatan di Lenteng Agung bukan bentrokan maupun sengketa lahan, melainkan penertiban rumah dinas TNI AD yang dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, area yang ditertibkan seluas kurang lebih 15.250 meter persegi selama ini diperuntukkan sebagai rumah dinas prajurit aktif. Penataan dilakukan seiring pengembangan satuan dari Kizijihandak menjadi Denzijihandak, yang berdampak pada peningkatan kebutuhan hunian dan fasilitas bagi personel aktif.

Lebih lanjut disampaikan, rumah dinas di kawasan tersebut berstatus Rumah Negara Golongan II, yang hanya diperuntukkan bagi prajurit aktif dan wajib dikembalikan kepada satuan apabila penghuni telah pensiun, pindah, atau tidak lagi berhak menempatinya.

Sebelum pelaksanaan penertiban, pihak TNI AD melalui Pusziad telah melakukan pendekatan persuasif dan administratif secara bertahap. Sosialisasi dilakukan sejak Juli hingga Agustus 2024 dengan melibatkan unsur RT, RW, kelurahan, kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta para penghuni.

Selain itu, telah dilayangkan tiga kali surat peringatan, yakni pada 16 Oktober 2024, 30 Desember 2024, dan 5 Agustus 2025 sebagai bagian dari tahapan prosedural.

“Penertiban hari ini hanya dilakukan terhadap 15 unit rumah yang sudah dalam kondisi kosong, dan aliran listriknya telah diputus sejak Januari 2026. Seluruh kegiatan juga didampingi aparat kepolisian dan unsur terkait lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, TNI AD memastikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penataan aset dan pengembalian fungsi rumah dinas, bukan konflik atau perebutan lahan.

“TNI AD berkomitmen menjalankan setiap kebijakan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis,” tutupnya.