Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Menteri Imipas Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika di Lapas dan Rutan, 2.284 Warga Binaan Dipindahkan ke Nusakambangan

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.(Ist)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).

Pernyataan ini disampaikan menyusul sorotan dari Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” ujar Agus dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah terus melakukan berbagai langkah konkret untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan.

Langkah tersebut antara lain penguatan sistem keamanan berbasis teknologi melalui pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil.

Selain itu, Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam melakukan penindakan terpadu.

Di sisi internal, Agus menegaskan pentingnya penegakan disiplin dan integritas petugas. Ia memastikan setiap pelanggaran oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” katanya.

Agus mengungkapkan, sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika.

Selain itu, Kementerian Imipas juga telah memindahkan sebanyak 2.284 warga binaan kategori bandar dan berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan.

Menurut Agus, pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan bagian dari strategi untuk memutus rantai peredaran narkotika di lapas dan rutan.

“Dengan memindahkan ‘biang kerok’ narkotika, diharapkan lapas dan rutan dapat bersih dari transaksi dan interaksi narkotika,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut juga memiliki tujuan represif sekaligus rehabilitatif, agar warga binaan menyadari kesalahan dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sebelum kembali ke masyarakat.

Kementerian Imipas, lanjut Agus, juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika.

“Permasalahan narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang membutuhkan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Kami terbuka terhadap masukan dan akan terus melakukan evaluasi serta pembenahan,” kata dia.

Agus menegaskan, pemerintah berkomitmen menjadikan lapas dan rutan sebagai tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, serta mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.