JAKARTA|| Radarpost.id
Aktivis masyarakat Ade Ratnasari mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/6), untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menurutnya melibatkan sejumlah pihak dan berkaitan dengan persoalan pertanahan, keimigrasian, hingga pengawasan terhadap warga negara asing (WNA).
Ade mengatakan kedatangannya ke KPK merupakan amanat dari Budiman, pihak yang mengaku mengalami kerugian dalam sengketa tanah yang turut menjadi bagian dari laporan tersebut.
“Kami menerima amanat dari Pak Budiman untuk menyerahkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Laporan tersebut sudah diterima oleh KPK dan kami telah memperoleh tanda terima resmi,” kata Ade kepada wartawan usai menyerahkan laporan di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut Ade, laporan yang disampaikan memuat sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, kolusi, pemalsuan dokumen, dugaan pencucian uang, penggelapan, penghindaran pajak hingga dugaan penerimaan suap. Namun, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses pendalaman oleh KPK.
“Benar atau tidaknya tentu menjadi kewenangan KPK untuk melakukan pendalaman dan pembuktian. Sebagai masyarakat, kami hanya menggunakan hak kami untuk melaporkan dugaan yang kami temukan,” ujarnya.
Selain dokumen, Ade mengaku menyerahkan sejumlah bukti pendukung berupa rekaman suara dan video yang diharapkan dapat membantu proses verifikasi oleh lembaga antirasuah tersebut.
Ia menilai langkah yang dilakukan Budiman dapat menjadi contoh partisipasi masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum.
“Pak Budiman merasa mencintai bangsa dan negara ini. Ketika masyarakat melihat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat atau pejabat negara, maka dapat melaporkannya kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Dalam laporannya, Ade juga menyoroti persoalan dua WNA asal Rusia yang sebelumnya menjadi perhatian publik dan sempat memicu aksi penyampaian aspirasi masyarakat di kantor imigrasi.
Menurut dia, terdapat sejumlah informasi yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, terutama mengenai status keimigrasian kedua WNA tersebut.
“Saya sempat mengonfirmasi kepada petugas imigrasi terkait perkembangan kasus ini. Dari informasi yang kami peroleh, disebutkan bahwa pengajuan pencabutan izin tinggal terhadap dua WNA tersebut telah dilakukan sejak April 2026. Sementara sebelumnya disampaikan tidak ditemukan pelanggaran. Hal-hal seperti ini yang menurut kami perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya.
Ade mengatakan perbedaan informasi yang beredar menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Ia juga mengaku telah menyampaikan surat kepada DPR RI terkait persoalan yang sama, namun hingga kini belum menerima tanggapan resmi.
Lebih lanjut, Ade menilai pengawasan terhadap penggunaan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) perlu diperkuat, terutama di daerah tujuan wisata internasional seperti Bali yang menjadi salah satu pintu masuk utama wisatawan mancanegara.
“Bali merupakan kawasan yang banyak menerima wisatawan asing. Karena itu pengawasan terhadap izin tinggal dan keberadaan WNA harus dilakukan secara optimal. Jika sistem pengawasannya kuat, maka keamanan dan ketertiban masyarakat juga akan lebih terjaga,” katanya.
Ade mengapresiasi respons KPK yang dinilainya menerima laporan masyarakat secara terbuka dan profesional.
“KPK menerima laporan kami dengan baik. Kami berharap seluruh informasi dan bukti yang telah disampaikan dapat ditelaah secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Sementara itu, KPK juga belum memberikan keterangan mengenai hasil verifikasi maupun tindak lanjut atas aduan yang disampaikan.
Sesuai mekanisme yang berlaku, setiap laporan masyarakat yang diterima KPK akan melalui proses verifikasi dan penelaahan sebelum ditentukan langkah lebih lanjut berdasarkan kewenangan lembaga tersebut.













