Jakarta|| Radarpost.id
Kuasa Hukum Iskandar Halim Munthe, SH., MH kembali mengawal proses hukum terkait dugaan sengketa lahan yang melibatkan area ribuan hektare. Bersama tim kuasa hukum, ia menghadiri gelar perkara yang dilakukan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri untuk membahas laporan yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya mewakili masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas sebagian lahan yang saat ini menjadi objek sengketa. Luas lahan yang diperjuangkan mencapai sekitar 5.900 hektare.
“Kami baru saja mengikuti gelar perkara bersama Satgas Antimafia Tanah. Kami berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat dimintai keterangan sehingga proses hukum berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Iskandar, Mabes polri, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, perkara tersebut telah ditangani sejak akhir 2025. Pihaknya juga telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan status dan riwayat lahan yang dipersoalkan.
Penyidik Lakukan Pendalaman
Iskandar mengatakan hasil pertemuan dengan penyidik menunjukkan bahwa perkara tersebut masih akan melalui proses pendalaman. Penyidik disebut akan melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan para pihak yang terkait.
“Hasil pertemuan tadi, penyidik akan melakukan gelar internal terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjut berikutnya,” katanya.
Dalam proses pelaporan tersebut, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim menjadi dasar kepemilikan dan penguasaan lahan oleh masyarakat. Salah satunya berupa dokumen administrasi pemerintah yang diterbitkan pada era 1980-an.
Menunggu Klarifikasi Seluruh Pihak
Hingga saat ini belum ada kesimpulan hukum terkait perkara yang dilaporkan. Proses yang berjalan masih berada pada tahap pengumpulan informasi dan pendalaman dokumen oleh penyidik.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut lahan dalam skala besar serta melibatkan kepentingan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri dalam mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.













