Lamongan || Radarpost.id
Pihak SMKN 1 Kalitengah memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di masyarakat mengenai dugaan penahanan ijazah serta pungutan uang insidental dan iuran bulanan.
Melalui Humas sekolah, Warso, ditegaskan bahwa informasi tersebut tidak sepenuhnya benar dan perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Terkait isu penahanan ijazah, kami tegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah dengan sengaja menahan ijazah siswa. Jika ada ijazah yang belum diambil, itu lebih karena kendala administratif atau berkas yang belum dilengkapi oleh siswa,” ujar Warso, Sabtu (11/4/2026).
Ia menambahkan, pihak sekolah selalu membuka ruang komunikasi bagi siswa maupun wali murid untuk menyelesaikan berbagai keperluan administrasi tanpa adanya unsur paksaan.
Menanggapi isu pungutan uang gedung atau uang insidental, pihak sekolah menegaskan bahwa tidak ada pungutan yang bersifat wajib. Seluruh bentuk kontribusi disebut merupakan hasil musyawarah bersama komite sekolah dan wali murid.
“Setiap iuran atau sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat. Itu sudah disepakati melalui rapat komite sekolah,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan terkait iuran bulanan yang disebut sebagai bentuk partisipasi sukarela dari wali murid untuk mendukung kegiatan sekolah yang belum tercover dana pemerintah seperti BOS maupun BPOPP provinsi.
Sementara itu, Kepala Sekolah H Ari Susanto menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan aturan sesuai ketentuan serta menjaga transparansi pengelolaan keuangan.
“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Jika ada hal yang perlu dikonfirmasi, silakan berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” tegasnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak sekolah berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terverifikasi kebenarannya.













