Jakarta|| Radarpost.id
Ketua Umum DPP ASPRUMNAS, M. Syawali Pratama, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak lagi menampilkan catatan kredit di bawah Rp1 juta dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah.
Menurut Syawali, keputusan tersebut merupakan langkah progresif yang telah lama dinantikan, khususnya oleh masyarakat yang selama ini terkendala catatan kredit kecil namun berdampak besar terhadap akses pembiayaan perumahan.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua OJK Ibu Friderica Widyasari Dewi atas kebijakan yang sangat berpihak kepada masyarakat, khususnya MBR. Ini adalah kabar gembira yang memberikan harapan baru bagi mereka untuk memiliki rumah,” ujar Syawali dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga mengapresiasi peran Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang dinilai konsisten mendorong lahirnya kebijakan tersebut melalui berbagai inisiasi dan koordinasi lintas lembaga.
“Kami juga berterima kasih kepada Bapak Menteri PKP atas inisiasi dan perjuangan yang tidak kenal lelah hingga menghasilkan kebijakan bersejarah ini bagi masyarakat MBR,” tambahnya.
OJK sebelumnya memutuskan bahwa laporan SLIK yang ditampilkan hanya mencakup catatan kredit dengan nilai di atas Rp1 juta. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi hambatan administratif bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), terutama rumah subsidi.
Selain itu, OJK juga mempercepat proses pembaruan data pelunasan kredit dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari setelah pelunasan (H+3), dari sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga satu bulan. Langkah ini diyakini akan mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.
Lebih lanjut, OJK memberikan akses kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk memanfaatkan data SLIK guna mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan bagi masyarakat.
Syawali menilai, kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi pengembang untuk meningkatkan penyerapan rumah subsidi di pasar.
“Ini menjadi momentum penting bagi sektor perumahan nasional. Dengan hambatan SLIK yang mulai terurai, kami optimistis penyerapan rumah bagi MBR akan meningkat signifikan,” katanya.
Meski demikian, OJK tetap menegaskan bahwa keputusan pemberian kredit tetap berada di tangan perbankan melalui proses asesmen risiko masing-masing.
Kebijakan ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara penuh paling lambat akhir Juni 2026 setelah dilakukan penyesuaian sistem di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia, khususnya MBR, yang dapat mewujudkan impian memiliki hunian layak melalui skema pembiayaan yang lebih inklusif.













