Jakarta|| Radarpost.id
Desakan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut dugaan makar terkait pernyataan akademisi Saiful Mujani terus menguat di ruang publik.
Koordinator Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik (AMPP), Ferdimansyah, meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan atas pernyataan yang dinilai berpotensi melanggar hukum dan mengganggu stabilitas nasional.
“Pernyataan yang beredar telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan mengarah pada provokasi inkonstitusional,” kata Ferdimansyah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, kebebasan berpendapat harus tetap berada dalam koridor konstitusi agar tidak membahayakan keutuhan negara. AMPP menilai narasi yang menyebut “Prabowo harus turun sebelum 2029” berpotensi memenuhi unsur delik makar sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, pihaknya juga menyinggung potensi pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait larangan penyebaran informasi yang mengandung hasutan atau memicu kebencian.
“Negara tidak boleh membiarkan ruang publik digunakan untuk menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa. Kami mendesak proses hukum yang transparan dan profesional,” ujarnya.
AMPP menilai polemik ini menjadi ujian bagi kualitas demokrasi, sekaligus menekankan bahwa status akademisi seharusnya disertai tanggung jawab moral dalam memberikan edukasi publik.
Sebelumnya, pernyataan Saiful Mujani terkait Presiden Prabowo Subianto disampaikan dalam forum diskusi yang digelar di Jakarta pada akhir Maret 2026. Dalam forum tersebut, Saiful menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Prabowo dan menilai pendekatan nasihat tidak lagi efektif.
Ia juga menyebut bahwa upaya menjatuhkan Presiden tidak dapat ditempuh melalui mekanisme formal seperti pemakzulan.
Menanggapi polemik tersebut, Saiful Mujani membantah adanya unsur makar dalam pernyataannya. Ia menegaskan bahwa pernyataan itu merupakan bagian dari partisipasi politik yang disampaikan secara terbuka.
“Pernyataan itu harus dimaknai sebagai aksi damai. Partisipasi politik ditujukan untuk kepentingan umum dengan berbagai bentuk,” kata Saiful.
Polemik ini memunculkan beragam tafsir di masyarakat dan menjadi perhatian publik, terutama terkait batas antara kebebasan berpendapat dan potensi pelanggaran hukum dalam sistem demokrasi.













