Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Polda Metro Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg, 11 Orang Ditangkap

Polda Metro Bongkar Sindikat Oplosan LPG 3 Kg, 11 Orang Ditangkap
Barang bukti 1.259 tabung LPG dan alat pemindahan gas ditampilkan saat rilis kasus oplosan LPG subsidi di Polda Metro Jaya. (Jaenal)
banner 120x600

Jakarta ll Radarpost.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas elpiji (LPG) subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 11 orang tersangka yang diduga tergabung dalam sindikat pengoplosan LPG. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat pada 7 hingga 15 April 2026 terkait dugaan praktik pemindahan isi tabung LPG subsidi secara ilegal.

“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan ditemukan enam lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan sekaligus tempat pemindahan isi tabung LPG subsidi,” kata Budi.

Enam lokasi tersebut tersebar di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Menurut Budi, para tersangka membeli tabung LPG subsidi 3 kilogram dari sejumlah warung, lalu memindahkan isinya ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar untuk dijual kembali dengan harga tinggi.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti sebanyak 1.259 tabung gas berbagai ukuran. Polisi juga mengamankan lima unit kendaraan operasional serta puluhan alat suntik dan pipa besi yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi gas.

Polisi mengungkap, modus yang digunakan pelaku tergolong berbahaya. Pelaku mendinginkan tabung kosong menggunakan es batu, kemudian membalik tabung LPG subsidi dan mengalirkan isinya melalui pipa besi.

“Untuk mengisi satu tabung ukuran 12 kilogram diperlukan empat tabung LPG subsidi. Sedangkan untuk ukuran 50 kilogram diperlukan 18 tabung LPG subsidi,” ujar Budi.

Dari praktik tersebut, sindikat ini diduga meraup keuntungan besar. Para pelaku membeli tabung LPG subsidi seharga Rp 18.000 hingga Rp 20.000, kemudian menjual tabung 12 kilogram dengan harga Rp 130.000 hingga Rp 200.000. Sementara tabung 50 kilogram dijual seharga Rp 820.000 hingga Rp 850.000.

Total keuntungan yang diperoleh selama beroperasi diperkirakan mencapai Rp 2,7 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Budi menegaskan, pihaknya akan terus menindak praktik penyalahgunaan LPG subsidi karena merugikan negara dan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan bahaya ledakan.

“Kami mengimbau masyarakat agar membeli LPG di agen resmi dan tidak tergiur harga murah yang tidak wajar karena dapat membahayakan keselamatan,” kata Budi. (Jaenal)